TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Program pendaftaran tanah lintas sektor yang merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang UMKM, pertanian, nelayan yang belum memiliki sertifikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.
Namun berbeda halnya yang terjadi di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh kelompok masyarakat (Pokmas) karena dipungut bayaran satu juta setiap orang.
Menurut salah satu pemohon sertifikat Lintor UMKM menyebutkan bahwa pungutan sejuta tersebut dibagi menjadi 2 tahap yaitu Rp 200 ribu saat pendaftaran dan Rp 800 ribu dibayar ketika serifikat keluar
“Ini yang buat kami keberatan bang, biaya tersebut terlalu besar buat kami namun kami ngak punya pilihan kalo mau ikut program sertifikat itu harus bayar ke pokmas masing – masing” jelas Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Kepala Desa Tanah Abang Bungamayang, Amril menjelaskan bahwa desanya juga turut mendapatkan program tersebut namun secara teknis dirinya tidak mengetahui secara rinci.
“Itu sudah ada pokmas yang mengurus jadi saya tidak tahu menahu, silahkan tanya dengan pokmas saja” pungkasnya.
Senada dengan Camat Bungamayang, Jonismon juga mengatakan belum mengetahui adanya informasi pungutan satu juta tersebut dan akan menyelidikinya dan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
“Saya akan pelajari dulu nanti kita cari tahu dulu, karena saya tidak tahu kejelasan hal itu” jelas Camat melalui sambungan telepon, Sabtu (24/02/2024).
Ditempat terpisah Ketua Pokmas Tanah Abang, Fathur membenarkan informasi bahwa setiap orang dimintai biaya satu juta untuk penerbitan sertifikat.
“Sebetulnya dari kami pokmas sudah menyerahkan kepada masing – masing pemohon agar mengurus sendiri program sertifikat itu karena memerlukan biaya yang cukup besar, bahkan materai saja minimal diperlukan lima lembar” jelas Fathur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Kouta Program Lintor UMKM dalam penerbitan sertifikat sebanyak 215 buku dan sebagian besar terdapat di kecamatan Bungamayang.
Sebagai pengingat, program Prona atau PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM serta BPN Kabupaten Lampung Utara belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.(TIM)