LampungLampung Tengah

Bawa Kabur Uang Perusahaan, Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

22
×

Bawa Kabur Uang Perusahaan, Pelaku Berhasil Diamankan Oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Seorang kepala unit perusahaan di Lampung Tengah bawa kabur uang kantor sebanyak Rp.20 juta.

Kejadian itu dilakukan LL (42) yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (27/7/23) lalu.

Setelah ditelusuri oleh karyawan, LL pun diamankan Polsek Kalirejo karena terbukti melalukan penggelapan uang perusahaan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

LL merupakan warga dari Kelurahan Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku sebagai kepala unit perusahaan memberikan kwitansi palsu kepada nasabah untuk bisa membawa kabur uang angsuran,” kata Kasat saat di konfirmasi, Sabtu (30/3/24).

Kasat menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada bulan Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Muyi berniat menitipkan uang angsuran secara tunai kepada LL sebanyak Rp. 20 juta.

Uang itupun diterima LL, dan Muyi diberi selembar kwitansi seolah-olah itu sah dan angsurannya telah terbayarkan.

Namun, kata Kasat, pada Senin, 27 November 2023, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi Muyi untuk menagih angsuran.

“Muyi pun mengklaim telah membayar, dengan menunjukkan kwitansi yang diberikan LL. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu,” ujarnya.

“Dan setelah diperiksa lebih jelas, perusahaan memastikan tidak ada uang yang disetorkan ke perusahaan atas nama Muyi senilai Rp.20 juta,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, Polisi pun mengamankan LL, pada Kamis (28/3/24) dan saat ini pelaku sudah berada dalam rutan Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *