Tintainformasi.com, Jakarta.— Beredarnya Vidio berdurasi 30 dan 16 detik pada tanggal 21 Maret 2024 tentang seorang warga sipil Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak,) yang dianiaya oleh terduga Oknum Non Organik dari Kodam III Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300 Brajawijaya dengan cara dipaksa masuk ke dalam drum yang berisi air lalu disiksa dan diiris menggunakan pisau di dalam drum sehingga air itu berubah jadi merah.
Dari kejadian itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Kemudian UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 mengatur bahwa:“Setiap orang berhak bebas untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
Selanjutnya Kitab Undang-Undang hukum Pidana Pasal 170 mengatur bahwa: “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum selama lima tahun enam bulan penjara”. Ucap Fedirman Laia.
Berdasarkan kejadian tersebut PP GMKI mengecam tindakan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dilakukan oleh yang terduga oknum TNI terhadap Korban, dan juga Mengecam Pernyataan Pangdam XVII Cendrawasih yang Mengatakan bahwa kejadian itu hanya Editan atau Manipulasi gambar tanpa rasa Kemanusiaan. Terang Fedirman Laia, (Sekfung Masyarakat PP GMKI)
Untuk itu kami Mendesak Panglima TNI melalui Satuan TNI Angkata Darat dan Komnas HAM untuk menghindari Konflik berkelanjutan agar Mengusut Tuntas dan memberikan Sanksi Keras kepada pelaku yang terlibat dalam Kasus Pelanggaran HAM tersebut berupa pemberhentian dari satuan TNI, dan Meminta Panglima TNI agar Mengganti Pangdam Cendrawasih yang tidak berperikemanusiaan. Tutup Fedirman dengan tegas di depan Mabes TNI AD. Jakarta 25/03/2024.
(Team)