Bandar LampungLampungPendidikan

Di duga banyak terindikasi korupsi di Disdik Kota Bandar Lampung, LSM KAKI siap melaporkan ke kantor KPK RI.

178

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dugaan korupsi yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, yang di kerjakan oleh rekanan selaku pengguna Dana Alokasi Anggaran (DAK) pada tahun 2023 kemarin,

Pasal nya pekerjaan yang di kerjakan asal-asalan oleh rekanan yang terletak pekerjaan di SDN 1 Waydadi Sukarame Bandar Lampung,

– Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta parabot nya dengan nilai anggaran Rp. 1.530.040.500.

– Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakannya minimal nya dengan nilai anggaran Rp. 59.670.000.

– Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakannya minimal sedang, beserta parabot dengan nilai anggaran Rp. 170.683.700.

– Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta parabot nya dengan nilai anggaran Rp. 117.532.000.

– Rehabilitasi ruang kepala sekolah dengan kerusakan minimal sedang beserta parabot nya dengan nilai anggaran Rp. 91.277.200.

Ironisnya lagi proyek tersebut ada berapa aitem yang belum di kerjakan, seperti ruang perpustakaan kan sudah ada anggaran nya di atas, kenapa belum dikerjakan? Terus perabot dan perlengkapan kelas hanya di cat ulang saja,

Oleh sebab itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Kaki Lampung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) segera turun ke Lampung,

Dan Kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Serta Unit Layanan Pengadaan (ULP), mereka-mereka inilah yang harus di periksa ungkap Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah pada media Selasa, 5 maret 2024

Dikatakan Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah bahwa proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, ini banyak terindikasi korupsi mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelang nya telah di atur oleh orang-orang yang di pilih, dan juga pelaksanaan nya patut di duga tidak sesuai dengan spesifikasi nya.

Dan terlebih pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 1999, yakni penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga kuat telah melanggar UU Korupsi.

Sambung Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, pemerintah dapat mewujudkan pembangunan sesuai harapan rakyat arus adanya keterbukaan yakni pasal 3 UU no 28. Tahun 1999 di atas,

Dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBN/APBD yang di lakukan oleh para pejabat di karenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, maka baik nya harus di lakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa Keadilan dan menjadi EFEK Jerah nanti kedepannya’ Ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah. (***)

Exit mobile version