Kota MetroLampung

Fasnas SRA Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Wajib Dihukum Seberat-beratnya

80
Kota Metro, Tintainformasi.com,— Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak (Fasnas SRA) angkat bicara soal putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa M yang merupakan guru dan ustad di salah satu SDIT yang ada di Kota Metro, saptu (30/03/2024) Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu, Fasnas SRA Provinsi Lampung, Prof. Dr. Sowiyah, M.Pd. mengatakan, sangat menyayang tindakan kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah yang ada di Kota Metro. “Berarti belum mengenal tentang perundangan tentang hukum dan perundangan yang berlaku, anak-anak di Metro inikan banyak sekali, kita harus hati-hati,” ujarnya. Ia menuturkan, jumlah anak di Kota Metro berkisar 52.640 jiwa anak yang perlu dilindungi. “Dilindungi dari mana, aman di sekolah tempat satuan pendidikan, aman di tempat bermain, dan aman di rumah,” ucap Sowiyah. Sowiyah menyampaikan, akibat kurangnya edukasi tumbuh kembang pada anak maka sering terjadi kekerasan yang terjadi di rumah. “Sehingga anak-anak dianggapnya orang dewasa yang belum mengerti apa-apa, padahal anak itu peniru ulung, apa yang dilakukan oleh orang dewasa itu dia lakukan. Anak biasa dipelototi dia akan membalas nanti dengan temannya, anak sering diabaikan dia akan cuek jadi orang, bandel, itukan pengajaran dari rumah,” katanya. Lebih lanjut Sowiyah menjelaskan, jika kekerasan pada anak tersebut menyentuh pada psikis anak sangatlah sulit ditangani. “Karena kejiwaan, traumatik-traumatik anak-anak, ketakutan-ketakutan dan itu seumur hidup, itu harus ditangani oleh psikologi klinis, tetapi saya sebagai Ketua Puspaga Gaharu Kota Metro saya menghadapi hal seperti itu anak itu mentalnya kena, bukan hanya saat ini tapi nanti ketika dewasa ia menyadari betapa saya rapuh. Dan inilah dampaknya yang orang dewasa tidak memikirkan,” terangnya. Menurutnya, upaya pencegahan tindak kekerasan pada anak itu bisa dicegah dengan memberikan edukasi tentang seksualitas untuk anak-anak. “Dari SD sudah ada tu kelas 5 dan 6, makanya ada anak-anak yang ketangkep sudah pernah dilecehkan dia merasa curiga, kenapa kok saya begini bisa enggak ya nanti saya hamil dan sebagainya, kan itu ada mata pelajaran reproduksi manusia di SD kelas 5 dan 6, dan itu harus dikenalkan pada anak, Bagaimana cara mencegahnya, misal seorang anak bisa menjaga tubuhnya itu diajarkan, bagaimana ia menjaga pandangannya, menjaga alat-alat yang sangat urgen pada dirinya dan sebelum anak mendapatkan dari orang lain dapat dulu dari orang tua,” paparnya. Sowiyah menegaskan, sangat setuju dengan hukuman memblacklist oknum guru di Kota Metro yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak. “Kalau anak-anak yang melakukan dengan anak-anak dibawah 12 tahun masih direhabilitasi, namanya anak-anak keduanya korban, kalau diatas 12 tahun itu ada namanya hukuman tapi tidak dicampur dengan orang dewasa ada aturan seperti itu, jika pelaku dan korban ini masih dalam kategori anak dibawah usia 12 tahun itu dimasukkan ke rumah aman dan direhabilitasi, Tapi kalau yang melakukan ini orang dewasa, ini enggak ada ampun ada pasal-pasalnya berlapis, apa lagi pelaku nya seorang pendidik atau ustad. Saya pribadi mendukung jika orang dewasa yang melakukan harus dihukum yang seberat-beratnya, bukannya menjaga tapi memang dia harus dihukum,” pungkasnya. (Team)
Exit mobile version