Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jawa TimurSAMPANG

Hasil Kajian Panwascam karangpenang Dirasa Janggal, Pelapor Minta Rekom Pidana Pemilu

13
×

Hasil Kajian Panwascam karangpenang Dirasa Janggal, Pelapor Minta Rekom Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Sampang— Panwascam kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang baru baru ini telah  merilis hasil kajian laporan yang di layangkan Oleh  salah satu caleg PKS Dapil IV Hadi Rifai, Dengan nomor laporan 003/LP/PP/Kec.karangpenang/16.32/II/2024 tertanda Mahsun.

Dalam laporan tersebut, Hadi Rifai melaporkan terkait pelanggaran serta adanya dugaan  pidana pemilu yang terjadi di TPS 14 Desa Tlambah dimana dalam laporannya,

1.Tidak dapat C Pemberitahuan

2. Penyalahgunaan hak Pilih

3. Menghilangkan Hak Pilih

Namun ada hal yg cukup bertolak belakang antara laporan dengan hasil kajian panwascam Karangpenang tersebut, dalam kajian tersebut dinyatakan memenuhi unsur dan merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Sampang, namun dalam status laporannya merupakan pelanggaran kode etik.

Surat pemberitahuan status laporan tersebut tertuang pada tanggal 06 Maret 2024 atas nama Mahsun ketua  panwascam Kecamatan karangpenang, Kabupaten sampang dengan pelapor  Hadi dan terlapor WH dan  BD.

Namun menurut pelapor masih ada yang janggal dengan hasil kajian tersebut dimana jika mengacu pada Point laporan nya adalah dirinya beserta keluarga dihalangi dan tidak diperbolehkan mencoblos padahal tertera sebagai DPT di TPS tempat nya hendak mencoblos.

Seharus nya hasil kajian nya ini pidana sesuai laporan dan fakta kejadian dilapangan sesuai dengan Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Sebetulnya hal ini memang perlu ketegasan dari Bawaslu kabupaten, untuk bisa menjadikan efek jera bagi penyelenggara pemilu, kalo seperti ini caranya, sampai kapanpun demokrasi dikabupaten Sampang khususnya tak akan pernah terlaksana”

saya akan terus mengungkap dan akan terus mencari keadilan sampai kasus ini betul-betul terjerat pidana pemilu bahkan kalau Bawaslu Kabupaten tidak tegas maka akan melaporkan ke Bawaslu provinsi dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke DKPP RI tegas Hadi.

(Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *