TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang diduga tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga-kerjaan pada anggotanya dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 8 miliar.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma dalam konfirmasinya kepada salah satu media, menyatakan seolah enggan menanggapi konfirmasi wartawan dan mengatakan silahkan tanyakan kepada pihak BPJS.
Salah seorang Petugas BPJS yang enggan menyebutkan identitasnya, mengatakan bahwa jika si pemberi kerja telah menerima uang yang seharusnya untuk pembayaran iuran BPJS, namun uang tersebut tidak disetorkan maka itu merupakan perbuatan pidana.
“Jika sudah diterima uangnya tapi tidak disetorkan ke Kas kantor BPJS maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana,” tegasnya, Kamis (28/3/2024).
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi masalah Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang menjadi binaannya, diduga telah melakukan penggelapan iuran BPJS pada anggotanya, menyatakan bahwa itu merupakan urusan lembaga Koperasi yang bersangkutan, pihak Dinas tidak ada sangkut pautnya.
“Lebih bagus langsung tanyakan kepada Ketua Koperasi yang bersangkutan, kami tidak tahu terkait hal itu,” jelas Elvi.
Sebelumnya, ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang terdiri dari gabungan pemerhati seperti Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Koperasi TKBM menuntut penyelesaian pembayaran iuran BPJS.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah lama terjadi, yaitu pada zamannya Ketua Koperasi sdr. Sainin dan belum terselesaikan hingga ke era kepemimpinan sdr Agus Sujatma.
“Kalau menurut saya, penyelesaian masalah ini harus melalui proses hukum dan oleh karena itu dimohon kepada Dirkrimsus Polda Lampung untuk melakukan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan permasalah ini,” harap Alzier, Kamis (28/3/2024).
Selama ini dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak pernah tuntas, mulai dari uang angsuran kredit perumahan, uang iuran BPJS dan lain-lainnya.
Mudah-mudahan jika kasus-kasus ini dapat ditangani oleh Polda Lampung maka silang sengkarut persoalan yang selalu merugikan hak-hak para tenaga kerja bongkar muat ini dapat teruraikan dan begitu pula oknum-oknum yang selama ini telah dengan sengaja memperkaya diri dengan jalan memeras keringat buruh juga bakal mendapatkan ganjaran setimpal.