Tintainformasi.com, Lampung — Laskar Lampung akan melakukan aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung jika tidak secepatnya menangkap dan memeriksa para oknum tikus kantor yang diduga melakukan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.
Hal ini disampaikan oleh Panji Nugraha,SP atau yang akrab disapa Panji Padang Ratu Sekretaris Umum (Sekum) Laskar Lampung, bahwa Laskar Lampung sangat mengharamkan kejahatan Korupsi.
” Bagi kami, Korupsi ini kejahatan yang sangat besar karena imbas dari kejahatan ini, selain negara dirugikan, masyarakat juga jadi sengsara. Bagaimana tidak, seharusnya uang itu untuk pembangunan dalam berbagai hal, termasuk dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta semua pembangunan kegiatan dalam rangka mensejahterakan rakyat, ini malah dicaplok oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri, “ungkapnya, Sabtu (09/03/2024).
Terkait hal ini, Panji Padang Ratu akan melaiukan aksi bersama beberapa Lembaga di Provinsi Lampung, jika Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati dan Polda Lampung tidak segera mengusut tuntas dan memenjarakan para oknum tikus berdasi tersebut.
” Kami dari Laskar Lampung akan berkoalisi dengan Lembaga terkemuka di Provinsi Lampung akan menggelar aksi ke kantor Kejati dan Polda Lampung, mendesak dua Lembaga Negara itu untuk secepatnya melakukan penangkapan dan memeriksa semua para oknum pejabat di Lampung Barat yang diduga ikut Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini tanpa pandang bulu, sebab ini sudah sangat darurat. Jika dibiarkan, mereka akan sangat leluasa untuk mengeruk pundi-pundi rupiah bagi kantong mereka, yang dampaknya semua pembangunan di segala bidang akan terhambat, “tegasnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Lampung Barat Ir. Ansari dalam wawancara wartawan media ini bahwa Dinas PUPR Lampung Barat telah diperiksa oleh BPK dan dana PEN telah dikembalikan ke Kas Negara, Praktisi Hukum terkemuka di Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka, SH., MH mengatakan bahwa menurut tinjauan hukum, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas tersebut adalah keliru.
” Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi, “ungkapnya.
Menurutnya, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
” Atas dasar tersebut diatas, maka diharapkan kepada Petugas Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dapat meneruskan pemeriksaan tentang dugaan adanya kasus korupsi pada pelaksanaan proyek strategis nasional yang didanai oleh anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022 tersebut, “tegas Gindha Ansyori Wayka.
Diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan agung (Kejagung) telah menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) untuk menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), pada dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Lampung Barat, dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022. (Team).