Tintainformasi.com, Lampung Barat— Laskar Lampung desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung untuk segera menangkap dan memeriksa para oknum tikus kantor yang diduga melakukan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.
Hal ini disampaikan oleh Panji Nugraha,SP atau yang akrab disapa Panji Padang Ratu Sekretaris Umum (Sekum) Laskar Lampung, bahwa Laskar Lampung sangat mengharamkan kejahatan Korupsi.
” Bagi kami, Korupsi ini kejahatan yang sangat besar karena imbas dari kejahatan ini, selain negara dirugikan, masyarakat juga jadi sengsara. Bagaimana tidak, seharusnya uang itu untuk pembangunan dalam berbagai hal, termasuk dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta semua pembangunan kegiatan dalam rangka mensejahterakan rakyat, ini malah dicaplok oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri, “ungkapnya, Selasa (05/03/2024).
Terkait hal ini, Panji Padang Ratu dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan memenjarakan sampai memiskinkan para oknum tikus berdasi tersebut.
” Kejati dan Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penangkapan memeriksa semua para oknum yang diduga Korupsi ini tanpa pandang bulu, sebab ini sudah sangat darurat. Jika dibiarkan, mereka akan sangat leluasa untuk mengeruk pundi-pundi rupiah bagi kantong mereka, yang dampaknya semua pembangunan di segala bidang akan terhambat, “tegasnya.
” Jika pembangunan disegala bidang terhambat, maka jangan berharap jika Provinsi Lampung ini menjadi wilayah yang maju, sejahtera dan berjaya, sebab kegiatan Korupsi makin merajalela. Pak Kajati dan Pak Kapolda Lampung, kami dukung sepenuhnya untuk segera menghabiskan kejahatan Korupsi di Sai Bumi Ruwai Jurai ini, sebab ini sudah sangat darurat, ” imbuh Panji Padang Ratu dengan tegas.
Lanjutnya, bahwa Kejaksaan agung (Kejagung) telah menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) untuk menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), pada dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Lampung Barat.
” Laporan yang dilayangkan oleh rekan-rekan dari DPP LSM Pematank pada tahun 2022 lalu dengan nomor laporan 063/LP/Pematank/DPP/IX/2022, merincikan ada 9 (sembilan) Proyek tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Lampung Barat yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga menjadi Ajang Korupsi, “pungkas Panji Padang Ratu.
Diberitakan sebelumnya terkait dengan dugaan Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat Kejaksaan tinggi Negeri Lampung (Kejati) terus melakukan penyelidikan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan mengatakan, dugaan kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Lampung Barat tersebut masih dalam Proses Permintaan keterangan.
“Itu masih sprint tugas,jadi masih dalam tahap permintaan keterangan,” jelas Ricky kepada awak media ini, pada Rabu (28/02/04) lalu.
Dirinya juga menjelaskan, persoalan itu juga saat ini sedang dibantu oleh seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk membantu pengumpulan dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara. (Team).