Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

Perkembangan Kasus di Kalirejo Lampung Tengah, Kasat Reskrim : Istri Pelaku Curanmor Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

29
×

Perkembangan Kasus di Kalirejo Lampung Tengah, Kasat Reskrim : Istri Pelaku Curanmor Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah  Sempat diprotes ratusan warga karena dipulangkan, kini wanita inisial NR (21) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wanita tersebut terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama suami sirih inisial YD (22) di Pasar Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah, pada Senin (4/3/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NR dan YD ditetapkan tersangka setelah kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu (6/3/24).

Kedua pelaku adalah pasutri sirih asal Dusun Fajar Asri, Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

“NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi Selasa (12/3/24).

Yudhi menjelaskan, keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor.

Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.

Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol.

Kemudian, lanjut Yudhi, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beaat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur.

“Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga,” katanya.

“NR yang stand by di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya,” imbuhnya.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Team Trimo Riadi)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *