Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Timur

Pleno Terbuka Di Kabupaten Lampung Timur Diwarnai Kericuhan Kursi Berhamburan.

9
×

Pleno Terbuka Di Kabupaten Lampung Timur Diwarnai Kericuhan Kursi Berhamburan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Timur— Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ricuh.

Video terkait insiden kericuhan itu sempat beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video itu nampak puluhan warga saling dorong, berteriak dan memaksa masuk ke ruang pleno.

Aparat kepolisian yang berjaga juga nampak kuwalahan untuk meredam emosi warga, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/2/2024) di Kantor KPU Lampung Timur.

Terkait kejadian tersebut, Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro dan Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah pun buka suara.

Wasiat Jarwo Asmoro mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sukadana. Saat itu, terdapat persoalan terkait selisih hasil penghitungan suara.

“Ya, ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara,” kata Wasiat Jarwo Asmoro, di Kantor KPU Lampung Timur Jumat (1/3/2024).

Saat akan ditindaklanjuti, lanjut Jarwo, terjadi sedikit keributan dan perhitungan suara Kecamatan Sukadana pun sempat tertunda. Namun, saat itu juga keributan dapat dihentikan oleh para aparat yang berjaga.

Lebih detail, Jarwo mengatakan jika Panwascam beri rekomendasi untuk menyesuaikan adanya ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil. Pihaknya akan melakukan rekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua Kecamatan di Lampung Timur selesai.

“Kita tadi sudah umumkan, Kecamatan Sukadana akan dilaksanakan terakhir setelah semua Kecamatan selesai” jelas Ketua KPU Lampung Timur.

Senada, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah menyampaikan bahwa rekapitulasi Kecamatan Sukadana dipending hingga hari terakhir setelah semua kecamatan selesai.

Dia mengatakan mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.

“Kita mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani. Kita cek kembali apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Lampung Timur mengatakan rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. Namun, menurutnya KPU memiliki dasar dan memiliki Sirekap.

“Di Sirekap itu data yang di input PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselisihan, tapi KPU akan membacanya” tutupnya. (Team)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *