Tintainformasi.com, Tanggerang —Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Banten mencatat, di Kota Tangerang Selatan setidaknya terdapat 539 orang LGBT. Sayangnya, kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) hingga saat ini belum menunjukan keberpihakan. Kelompok LGBT sebagai warga negara seharusnya mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai upaya pemenuhan prinsip HAM. Kelompok LGBT masih sangat rentan mengalami diskriminasi di tengah masyarakat. Demikian kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terhadap Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender” Demikian disampaikan Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami melalui keterangannya kepada wartawan (Jumat, 29/ 3).
Yeliza menambahkan, prespektif HAM Internasional, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) memberi legitimasi terhadap keberadaan LGBT, sebagaimana banyak negara yang telah melegalkan LGBT. Dasar hukum dunia Internasional memberi perlindungan terhadap kelompok LGBT, dari beberapa instrument HAM Internasional, seperti Pasal 9 UDHR menetapkan bahwa tidak seorangpun dapat ditangkap, ditahan atau diperintahkan secara sewenang-wenang. ICCR memuat peraturan dalam Pasal 9, paragraph 1, yang menggambarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan dan keamanan. Sementara dalam prespektif HAM Indonesia perilaku LGBT atau pelampiasan hasrat seksual melalui perkawinan sesama jenis tidak mendapatkan ruang dalam UUD 1945 serta dalam norma sosial mendapat pertentangan.
Bagian akhir, penelitian ini medorong agar Pemerintah dan Pemerintah Kota Tangerag Selatan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pemerintah dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu melakukan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dengan tujuan untuk refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang (LGBT) mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Prof Sutan Nasomal SH.MH Menyampaikan kepada Media : LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
“LGBT bisa mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia. Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum, karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Indonesia yang jelas dan tegas ber idiologi PANCASILA serta masyarakatnya yang taat pada ajaran agama sangat menentang atau tidak mengijinkan keberadaan LGBT dan sejenisnya. Maka sangat mengherankan bila Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami meminta kepada Pemkot Tanggerang agar LGBT di lindungi oleh hukum dan di akui atau di lindungi.
Indonesia yang jelas dan Tegas Mengamalkan Pancasila dan mengakui dan melindungi Ajaran Agama sangat melarang semua jenis LGBT baik keberadaan atau kegiatan LGBT dimana saja.
Prof Sutan Nasomal menyampaikan kepada Media. LBH manapun yang berada di Indonesia diminta tidak ada lagi untuk memohon dan meminta hak LGBT. (Team)