Ratusan Warga Desa Sukadamai Natar Menggelar Aksi Depan Kantor DPRD Lampung Menolak Keberadaan Pabrik Pengolahan CPO PT. Cahya Bagus Mandiri
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ratusan anggota masyarakat dari Desa Sukadamai Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan aksi didepan kantor DPRD Provinsi Lampung yang menyuarakan nada protes (keberatan) atas keberadaan pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Cahya bagus Mandiri yang berada di wilayah pemukiman masyarakat, Rabu (13/3/2024).
Dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Dapid mengatakan bahwa dengan keberadaan perusahaan tersebut selama ini menjadi sumber polusi bagi masyarakat yang bermukim disekitar pabrik, polusi dimaksud adalah dengan mengeluarkan bau busuk yang disertai debu halus, belum lagi suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Aroma bau busuk yang disertai debu tersebut sebarannya bisa mencapai sejauh tiga kilometer dari pabrik, jarak dua ratus meter dari pabrik, bau busuk tersebut menimbulkan efek mual dan pusing,” jelas Dapid dalam konfirmasinya.
Sementara limbah cair dari pabrik tersebut juga terlihat mengalir ke area persawahan warga dan dikhawatirkan pula jika limbah tersebut masih mengandung zat-zat yang berbahaya maka ini akan berdampak negatif baik terhadap manusia maupun terhadap tanam tumbuh yang ada.
Lebih jauh Dapid juga menguraikan bahwa keberadaan dari perusahaan pengolahan CPO tersebut diatas, diduga melanggar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021 – 2031 bahwa dilarang mendirikan perusahaan di dalam zona pemukiman penduduk.
Dalam aksi tersebut masyarakat Desa Sukadamai mengajukan 6 (enam) tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya :
1. PT Cahya Bagus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2. PT Cahya Bagus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti: Bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
4. Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.
5.Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.
6. Lokasi PT Cahya Bagus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri, penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan , Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 20 tentang Revisi RT RW Provinsi Lampung Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2021-2031. (Team)