TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Diberitakan sebelumnya bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sukamaju yang terdapat di Dusun IV Kutosari, Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan praktik jual beli ijazah secara ilegal dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dinilai tidak transparan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (DPC JMSI) Lampung Timur, Riswan menyayangkan sikap Pengurus/Pengelola PKBM Sukamaju yang seolah-olah enggan untuk memberikan penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Wartawan, padahal akurasi penjelasan dari para narasumber akan sangat berarti untuk nilai pemberitaan yang akan disebar-luaskan kepada publik.
“Dengan tidak adanya penjelasan yang benar dan rinci, maka tidak mustahil publik akan berasumsi
bahwa pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut telah menyimpang dari fungsi yang sebenarnya serta pengelolaan anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah melalui program BOP juga patut dipertanyakan kebenarannya,” jelas Riswan, Minggu (17/3/2024).
Riswan berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur agar dapat melihat dan meninjau kembali pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut, jangan sampai dugaan penyimpangan tersebut diatas jadi terbukti adanya, karena penerbitan ijazah secara ilegal adalah merupakan perbuatan pidana dan bagi siapapun yang memiliki, mengeluarkan (menerbitkan) juga diancam dengan perbuatan pidana.
Demikian juga dengan adanya dugaan pengelolaan anggaran BOP yang tidak pada semestinya, maka tidak mustahil pula jika ini merupakan ajang kolusi, korupsi dan nepotisme. (Team)