LampungLampung Tengah

Diduga Tidak Mengindahkan Instruksi Komisi V DPRD dan Kepala Dikbud Lampung, SMKN 3 Terbanggi Besar Menyandra Ijazah Siswa Kurang Mampu

20

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Masalah penahanan ijazah milik siswa kurang mampu yang telah lulus yang dilakukan oleh pihak pengelola sekolah ternyata telah menjadi kesepakatan antara Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi bahwa sekolah dilarang untuk menahan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tanpa alasan apapun.

Kali ini terjadi terhadap Yayan Ardian salah satu alumni siswa SMK N 3 Terbanggibesar, Lampung Tengah tertunduk lemas usai upayanya meminta ijazah ke pihak sekolah ditolak, lantaran masih mempunyai tunggakan uang komite.

Dirinya yang mengaku dua kali datang ke sekolah dan berusaha meminta ijazah dengan menemui salah satu Pegawai Staf sekolah tetap tidak diberikan.

“Sudah dua kali ini datang ke sekolah tetep tidak diberikan dengan alasan masih mempunyai tunggakan komite sebesar kurang lebih Rp 4,7 juta dan disuruh melunasi,” ujar Yayan yang menjelaskan kedua orangtuanya bekerja serabutan.

Menurut Yayan warga Dusun C1, Kampung Poncowati itu, dirinya datang ke sekolah menemui Arief salah staf sekolah yang mengatakan pihak sekolah tidak bisa memberikan ijazah karena tunggakan yang belum diselesaikan.

“Tadi saya nemuin pak Arief, katanya cuma dikasih potongan 30 persen dari sekolah, karena gak bawa uang ya saya pulang om,” jelasnya.

Sementara itu, Busrol Hakim paman Yayan yang menerima laporan bahwa ijazah ponakannya ditahan lantaran masih memiliki tunggakan, bersama wartawan mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan.

Saat menemui Arief salah satu staff sekolah Busrol menanyakan terkait apa alasan penahanan ijazah? Namun pihak sekolah berkilah dan mengatakan tidak pernah menahan ijazah.

“Memang ijazah beberapa siswa masih ada dan belum diambil lantaran alasan tertentu, kami tidak pernah menahan ijazah jika orangtua siswa itu yang datang kesekolah,” ujar Arief seraya menjelaskan ke Busrol.

Sementara itu, menurut Busrol pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun karena menyangkut Hak anak dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2022.

“Saya berharap kedepan pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Bukan hanya untuk keponakan saya, namun untuk seluruh siswa yang masih ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah,” pungkasnya.

Diduga SMK 3 Terbanggibesar Lampung Tengah, masih menahan ijazah puluhan siswa yang belum melunasi uang komite Sekolah. (Team)

Exit mobile version