Bandar LampungLampung

Dinsos Lampung Dinilai Gagal Urusi Makanan Penghuni Panti Sosial, Jadi Sorotan dan Akan Dilaporkan Sekjen Laskar Lampung ke APH.

69
×

Dinsos Lampung Dinilai Gagal Urusi Makanan Penghuni Panti Sosial, Jadi Sorotan dan Akan Dilaporkan Sekjen Laskar Lampung ke APH.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Perhatian Pemprov Lampung terhadap penghuni Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) tampaknya perlu dibenahi dengan serius. Mengapa begitu? Karena sesuai data, selama ini Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang menangani masalah tersebut terkesan lelet atau lambat dalam pengadaan atau pembiayaan bahan makanan dan lauk pauknya.

Leletnya perangkat daerah pimpinan Aswarodi dalam urusan pengadaan dan pembiayaan bahan makanan dan lauk pauk bagi PSLU se-Lampung itu terungkap dalam Register SPP/SPM/SP2D periode 1 Januari – 31 Desember 2023 Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Misalnya, belanja langsung bahan makanan dan lauk pauk pada UPTD PSLU Tresna Werdha di bulan Januari senilai Rp 65.026.900 dan Februari 2023 sebesar Rp 67.112.650, baru dibayarkan pada bulan Maret 2023. Hal itu sesuai SP2D nomor: 920/00344/SP2D-LS/VI.02/2023 dan SP2D nomor: 920/00345/SP2D-LS/VI.02/2023 tertanggal 17 Maret 2023.
Pun yang dialami UPTD PSBR Radin Intan, UPTD Harapan Bangsa, UPTD PRSPD Indera Kesuma, UPTD PSAA Budi Asih, dan UPTD PRSTS Mardi Guna. Belanja pengadaan bahan makanan dan lauk pauk untuk bulan Februari baru dibayar pada Bulan April 2023.
Untuk diketahui, biaya belanja bahan makanan dan lauk pauk untuk UPTD PSBR Radin Intan pada bulan Februari 2023 sebanyak Rp 27.680.625, UPTD Harapan Bangsa sebesar Rp 41.915.525, UPTD PRSPD Indera Kesuma Rp 33.571.550, UPTD PSAA Budi Asih Rp 41.856.975, dan UPTD PRSTS Mardi Guna senilai Rp 20.971.900.
Hal serupa terus berulang setiap bulannya. Seperti kebutuhan belanja bahan makanan dan lauk pauk pada bulan Maret sebanyak Rp 73.384.175 dan April sebesar Rp 70.852.675 di UPTD PSLU Tresna Werdha, baru dibayarkan di bulan Mei, tepatnya pada tanggal 31 Mei.
Untuk belanja bahan makanan dan lauk pauk di bulan Mei sebanyak Rp 74.251.800 dan bulan Juni sebesar Rp 70.009.450 di PSLU Tresna Werdha juga baru dibayar pada tanggal 14 Juli 2023.
Begitu juga yang dialami penghuni PSLU Tresna Werdha di bulan Juli dan Agustus. Biaya belanja bahan makanan dan lauk pauk masing-masing sebanyak Rp 69.612.425 dan Rp 67.694.150 itu baru dibayar oleh Dinas Sosial pada 18 September 2023, sesuai SP2D nomor: 920/05187/SP2D-LS/VI.02/2023 dan SP2D nomor: 920/05188/SP2D-LS/VI.02/2023.
Kebutuhan belanja bahan makanan dan lauk pauk di PSLU Tresna Werdha pada bulan September 2023 sebesar Rp 63.819.450 dan Oktober Rp 67.718.000, baru dibayarkan pada tanggal 6 November 2023. Dan untuk bulan November senilai Rp 71.823.800 serta Desember sebanyak Rp 71.444.100 dituntaskan pada 27 Desember 2023.
Berdasarkan fakta tersebut diatas maka Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami masalah tersebut dan bilamana terdapat upaya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran maka pihaknya tak segan untuk menindak-lanjuti ke Aparat Penegak Hukum.

Panji juga menambahkan bahwa anggaran ini karena sudah terbungkus dengan status Sosial, maka publik seolah sudah menaruh kepercayaan nyaris mutlak bahwa tidak mungkin akan terjadi praktik penyimpangan, namun tidak mustahil posisi tersebut justru dijadikan kesempatan bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok.

“Nanti kita pelajari lebih jauh, kalau memang ditemukan ada kecurangan, akan kita ekspose melalui media,” pungkas Panji. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *