TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan 489 botol minuman keras (miras) dan 101 liter miras jenis tuak.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin di dampingi pihak forkopimda Lampung selatan mengatakan, ratusan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil razia Operasi Cempaka Krakatau 2024, dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Selama bulan puasa ini kita telah melaksanakan Operasi Cempaka yang berkaitan dengan premanisme, miras, petasan dan lain sebagainya,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, saat press release hasil Operasi Cempaka Krakatau 2024, di Lapangan Korpri, Kalianda, Rabu (3/4/2024).
Yusriandi Yusrin menyampaikan, press release dan pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan Polres selama bulan puasa dan menjelang hari raya Idul fitri 2024.
“Total kegiatan Polres Lampung Selatan ada 101 giat. Menjelang lebaran Polres Lampung Selatan tetap melakukan kegiatan ini dan akan ditingkatkan,” ujar Yusriandi Yusrin.
Yusriandi Yusrin menambahkan, ada beberapa kasus pidana yang sudah diungkapkan, seperti pidana sajam, perjudian, dan curat. Dengan pengungkapan perkara sebanyak 13 perkara.
“Dengan jumlah tersangka 17 orang, pembinaan 41 orang. Kita juga berhasil menyita tindakan miras sebanyak 489 botol berbagai merk, 101 liter miras jenis tuak dan 238 kendaraan yang berhasil kami amankan dari balapan liar,” ungkap Yusriandi Yusrin. (RS)