JambiSungai penuh

Kejari Sungai Penuh Tetapkan GM : Golden Harvest Hotel Tersangka Kasus Dana Hibah Koni Sungai Penuh

64

TINTAINFORMASI.COM,Sungai Penuh— Kejaksaan Negeri Sungai penuh kembali menetapkan 1 tersangka terkait pengembangan kasus KONI Kota Sungaipenuh tahun 2023.

 

Tersangka ditetapkan berasal dari pihak swasta yakni KS adalah General Manager Hotel GH di Kota Sungaipenuh, terkait mark up SPJ Fiktif penginapan atlet di Hotel GH ketika Porprov 2023 lalu.

 

“Hari ini tim penyidik menetapkan 1 tersangka lagi yaitu inisial KS manager Hotel GH di Kota Jambi,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola dalam keterangan pers di Kejaksaan, Selasa (23/4/2024).

 

Adapun tersangka KS melakukan SPJ Fiktif senilai 300 juta. “Jadi total kerugian negara 800 Juta dalam kasus Koni Kota Sungaipenuh,” ujarnya.

 

Ditetapnya 1 tersangka, kejaksaan akan segera melakukan penjadwalan sidang bersama 3 tersangka lainnya yakni KH, BZ dan TR selaku KSB pengurus KONI Kota Sungaipenuh. (Team)

Exit mobile version