LampungLampung Utara

Oknum Pejabat Gadaikan Mobil Dinas Perikanan Lampung Utara Terancam Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana

36

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Pejabat Pemerintah yang menyalah-gunakan kendaraan dinas dapat diberikan sanksi. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan kepentingan diluar fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian Negara/Daerah, maka dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

 

Kendaraan dinas (Randis) Toyota kijang Innova BE 1049JZ milik Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara diduga ‘raib’.

Aset pendukung operasional milik Pemkab Lampung Utara diduga tergadai kepada salah seorang warga yang berdomisili di perumahan Kota Alam Permai.

“Sudah 8 bulan mobil dinas itu tergadai kepada seseorang yang tinggal di perum Kota Alam. Sekarang mobil itu sudah raib,” sebut narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/4/2024).

Menurut narasumber mobil dinas itu sengaja digadaikan oknum pejabat pemkab Lampung Utara berinisial S untuk kepentingan pribadi.

Dalam aturan lanjutnya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dan penggunaan Mobnas pun juga dibatasi pada hari kerja atau jam kantor.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami hingga kini belum dapat informasi terkait adanya dugaan Mobdin digadaikan oleh oknum pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Utara. Dan jika dugaan itu benar, maka disayangkan karena aset Pemkab Lampura atau aset negara harus stay dengan pemegang kendaraan,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Dia menegaskan, jika ada Mobdin digadaikan atau dipindah tangankan pada orang lain, tentunya tidak sesuai ketentuan. Karena Mobdin sudah diatur dalam Kemendagri Nomor 27 Tahun 2014. Sehingga pihaknya akan mencari informasi terkait kebenarannya.

Dan dirinya pun juga meminta kepada pemkab Lampura untuk melakukan inventarisasi Mobdin asset Pemkab Lampung Utara. Karena juga ada informasi dari teman-teman wartawan bahwa ada Mobdin tanpa melalui proses lelang, namun kini dikuasai orang lain yang bukan pegawai Pemkab Lampung Utara.

“Fasilitas negara semestinya dirawat dengan baik, karena Mobdin sebagai penunjang kegiatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan jika ada Mobdin digadaikan, yang jelas menyalahi aturan dan sudah tertuang dalam Kemendagri,” tambahnya.

Ketika media ini mencoba menghubungi melalui via telepon selulernya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Utara Michael Saragih belum berkenan mengangkat telepon selulernya meskipun nomor yang dihubungi aktif, Jumat (26/4/2024).

Sementara Kadis Perikanan Kabupaten Lampung Utara Sani Lumi saat di konfirmasi nomor HP yang bersangkutan 0821-8315-7712 dalam mode memanggil atau sedang sedang tidak aktif. Sementara saat didatangi kantornya yang bersangkutan sedang dinas luar. “Bapak tidak ada sedang dinas luar,” ucap salah seorang staf di kantor Dinas Perikanan tersebut. (Team)

Exit mobile version