LampungLampung TengahPolres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah diduga Kuat Nekat Bebaskan 4 Tersangka Kasus Narkoba.

100

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Baru ditahan 1-2 minggu, empat pemakai sabu sudah dibebaskan Polres Lampung Tengah. Padahal, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayah 1, dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan sanksi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Berita penangkapan AS (36), IK (22), SK (37) dan ST (55) diekspose berbagai media online awal bulan Maret 2024. AG, SG dan ST adalah warga Kesumadadi Bekri sedang IK warga Kabupaten Pesawaran.

Dikutip dari Heloindonesia.com Mereka ditangkap di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri. Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 1 pipa kaca pirek, serbuk putih diduga sabu, 1 bong, 1 korek gas, dan 1 sumbu api.

Sejumlah warga Kampung Kesumadadi mempertanyakan pembebasan mereka jelang lebaran. Menurut warga Kesumadadi, pelaku ditahan hanya sekitar satu minggu atau sepuluh hari.

“Ada kok om, sekarang, kelihatan ada dikampung,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP. Feabo Adigo Mayora Pranata., S.T.K., S.IK , MH., saat dikonfirmasi mengatakan semuanya sudah diserahkan ke Kasi Humas Polres Lampung Tengah.

“Releasenya ada di sana. Saya tidak boleh memberikan keterangan,” ujar Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin siang (01/04/2024) di ruang kerjanya.

(Aan/Zen)

Exit mobile version