TINTAINFORMASI.COM, KOTA AGUNG -TANGGAMUS— Semoga temuan LSM GEPAK ini menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung. Temuan itu terkait pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Higienis (TPIH) bernilai fantastis Rp5,2 miliar di Dermaga Kota Agung, Tanggamus.
GEPAK Lampung menilai hasil pekerjaan pembangunan TPIH tersebut patut menjadi perhatian APH dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
Soalnya, menurut Koordinator GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana terlihat jelas mengalami banyak kerusakan atau kecacatan pada bangunan inti dan hamparan tanah yang berbatasan langsung dengan laut.
Yudi mengaku telah melihat langsung TPIH tersebut pada Sabtu, 4 Mei 2024 kemarin. Ia menyaksikan adanya kerusakan parah dibanyak titik.
“Jika kondisi TPIH seperti itu, jelas tidak layak diserahterimakan karena merugikan negara,” tegasnya.
Yudi menggambarkan kerusakan pada lokasi tanah timbunan di sekitar bangunan inti seperti lokasi yang terkena serangan bom. Banyak lubang dalam dan berukuran panjang yang menganga.
“Kami mencatat ada tujuh lubang mengepung bangunan inti TPIH. Ngeri melihatnya karena bila meluas dapat meruntuhkan gedung,” jelasnya.
Sementara, kualitas bangunan gedung TPIH sendiri,
lanjut Yudi, juga mengkhawatirkan lantaran mengalami keretakan di mana-mana.
“Kami mencatat ada belasan dinding pada bagian bawah dan atas yang retak memanjang. Kami minta pihak APH serius melakukan pemeriksaan mendalam agar tidak pembangunan TPIH itu bermanfaat dan berumur panjang, serta tidak menimbulkan kerugian negara dikemudian hari,” tegasnya lagi.
Diketahui, proyek pembangunan TPIH ini bisa disebut hampir rampung dan menunggu serah terima pada 24 Mei 2024.
Pembangunan TPIH ini masih dalam pemeliharaan sesuai
Instruksi Kadis DKP Lampung tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, perbaikan juga telah dilakukan oleh kontraktor rekanan pada 2 Februari 2024. Dan pada Mei ini akan dilakukan serah terima tahap dua.(Tim_Red)