TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Mantan Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Boimin diduga telah melakukan pemungutan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk Pendampingan Hukum, yang masing-masing Pekon harus menyetorkan sejumlah Rp.8 juta untuk dana pendampingan hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Boimin, bahwa penarikan dana pendampingan hukum tersebut diatas telah mendapatkan persetujuan dari Pj. Bupati Lampung Barat.
Terkait hal ini, Sekretaris Umum Laskar Lampung Panji Nugraha AB, SH sangat menyayangkan kalau seorang Peratin menjual-jual nama Bupati.
” Ada apa Mantan Peratin Gedung Surian menggunakan dana ADD untuk pendampingan hukum bagi Peratin yang terkena masalah, lalu menjual-jual nama Bupati Lampung Barat, “ucapnya, Rabu (22/05/2024).
” Kami dari Laskar Lampung berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini, supaya terang benderang dan tidak ada pihak yang saling dikambing hitamkan, “imbuhnya.
Atas dasar fakta dan bukti yang ada, Laskar Lampung akan segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana pungli ini kepada Polda Lampung.
“Dengan adanya bukti-bukti yang ada, kami akan laporkan kepada pihak Polda Lampung guna menindak-lanjuti adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM diketahui pula bahwa Pj. Bupati mengaku tidak pernah memberikan izin baik secara lisan ataupun secara tertulis kepada siapapun untuk menarik Dana Desa guna membiayai pendampingan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum.
Mengenai perihal upaya pendampingan hukum terhadap para Kepala Desa yang seharusnya oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat melalui penanda-tanganan MoU dengan Pemerintah Daerah setempat dengan maksud agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2024 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 terutama dalam Pasal 30 tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama bidang Datun ini akan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan karena dengan adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejaksaan Negeri guna menghilangkan keraguan perangkat dalam menjalankan tugas.
Sementara tindakan pungutan liar yang telah dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Gedung Surian, Boimin, menurut Boimin adalah untuk biaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum tentu berdasarkan rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah setempat. (Team).