Tintainformasi.com,Ogan Ilir— Oknum kades kecamatan rantau alai yang di lantik oleh bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar 10 Desember 2022 kemaren, yang baru 16 bulan menjabat sebagai kepala desa Tanjung mas kecamatan rantau alai kabupaten Ogan ilir di kabar kan sudah menghamili gadis 24 tahun yang tingal di desa rantau Alai kampung satu,kedua belah pihak sepakat damai dan kepala desa tersebut akan bertanggung jawab dan meniikah.
Perbuatan asusila oknum kades ini tentu saja melanggar norma sosial yang sudah seharusnya memberikan contoh baik kepada warganya .
Bahkan UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014 tentang Desa pasal 26 ayat 1F menyebut bahwa kepala desa harus mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Tujuannya tiada lain agar terwujudnya ketentraman dan kenyaman berkehidupan di desa
Sementara itu pihak kecamatan rantau alai Belum ada komentar terkait hal tersebut seperti nya tutup mata
Berdasarkan informasi yang di peroleh melalui Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai, Kailani membenarkan kabar miring tersebut dan oknum Kades Tanjung Mas kecamatan Rantau Alai.
“Memang saya belum ke rumahnya oknum kades tanjung mas , tapi saya sudah ketemu kakak dan adik beradik katanya sudah ada rundingan kesepakatan kedua belah pihak,”
Menurut Kailani, “Hari Jumat ini akan mengantar pintaan wanita itu, dan melangsukan pernikahan yang pasti masalah ini sudah diluruskan,” tegasnya.