TINTAINFORMASI.COM,LAMPUNG BARAT — Masih melekat dalam ingatan kita, pemberitaan tentang adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Boimin dan Peratin Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis, Murtoyo dengan memungut dana sebesar Rp 8 juta dari masing-masing Pekon yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dengan alasan untuk biaya pendampingan hukum.
Berita tersebut diatas, meski sempat disanggah secara tertulis oleh pihak Boimin bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pungli karena antara Boimin dengan Kantor Hukum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) telah terjalin ikatan kerjasama secara tertulis bahwa LP Nasdem akan melakukan pendampingan hukum terhadap para Peratin yang tersangkut masalah hukum.
Akan tetapi, wartawan media ini tidak pernah ditunjukkan bukti secara fisik bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat telah memberikan rekomendasi secara tertulis terhadap Kantor Hukum LP Nasdem sebagai alas hukum untuk melakukan pendampingan tentang hukum kepada para Peratin (Kepala Desa) se Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu, mengenai bukti bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar (pungli) adalah karena dalam perencanaan pembelanjaan anggaran dana desa juga tidak ditemukan adanya alokasi anggaran yang dikhususkan untuk pembiayaan pendampingan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kantor Hukum LP Nasdem. Oleh karenanya pengeluaran anggaran ini telah mengorbankan pos pembangunan lainnya yang perencanaannya telah ditetapkan dalam Musrenbang.
Sebagaimana disampaikan oleh narasumber bahwa mereka berada di Kecamatan Suoh yakni dirumah sdr. Joko membicarakan masalah pungutan uang pendampingan hukum yang dilakukan oleh sdr. Boimin cs, menurut pengakuan para Peratin Kecamatan Suoh bahwa setelah Dana Desa cair lalu mereka menyetorkan sejumlah Rp 8 juta kepada sdr Joko untuk diserahkan kepada Boimin.
Sementara para Peratin dalam penyerahan anggaran dana pendampingan hukum ini tidak diberikan bukti penerimaan pembayaran yang sah, jadi seperti apa para Peratin akan membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) atas pengeluaran Dana Desa tersebut diatas.
Dengan adanya perkembangan kasus dugaan tindak pidana pungli ini, masyarakat Kabupaten Lampung Barat berharap kepada Pemerintah daerah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait, karena dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan, semustinya anggaran tersebut untuk melanjutkan pembangunan namun kenyataannya justru dijadikan ajang korupsi bagi sebagian pihak.