LampungLampung Timur

Diduga Pungli Kembali Merajalela Di PMD Lampung Timur

57

Tintainformasi.com, Lampung timur—Kembali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), didera isu pungli.

 

Bila sebelumnya rumor pungutan liar sebesar Rp 2.000.000 pada semua kepala desa terkait percepatan pencairan dana desa beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri yang lalu, kali ini pungli itu terjadi pada desa yang mendapatkan alokasi tambahan dari dana desa kinerja pada akhir tahun 2023 lalu.

 

Sumber media ini Selasa (7/5/2024) kemarin menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 98 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat 51 dari 264 desa di Lampung Timur yang mendapatkan dana tambahan dari alokasi kinerja, masing-masing desa menerima sebesar Rp 128.000.0000.

 

Sebagaimana diketahui, alokasi kinerja adalah dana tambahan yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

Sumber media ini menyebutkan, atas mengucurnya dana alokasi kinerja tersebut, Dinas PMD Lamtim meminta jatah setoran sebesar Rp 10.000.000 dari setiap desa. Bila dikalkulasikan semua desa penerima dana alokasi kinerja memberikan pungli kepada oknum pejabat Dinas PMD, maka setidaknya sang oknum mengantongi uang negara sebesar Rp 510.000.000.

 

“Apakah semua kepala desa yang mendapat tambahan alokasi kinerja itu setor ke oknum pejabat di Dinas PMD, saya tidak tahu pasti. Namun, saya dan beberapa rekan kepala desa setor, sesuai permintaan dari dinas,” kata seorang kepala desa yang mengaku siap membeberkan praktik pungli di Dinas PMD Lamtim selama ini bila aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti kabar yang terus beredar di masyarakat.

 

Mengapa oknum pejabat di Dinas PMD meminta “jatah” tambahan dana alokasi kinerja kepada 51 desa? “Alasannya, desa yang mendapatkan tambahan dana alokasi kinerja itu karena ada campur tangan dari Dinas PMD. Jadi, mereka minta jatah,” lanjut sumber itu.

 

Salah satu kepala desa di Lamtim ini membongkar fakta mengenai lazimnya oknum Dinas PMD meminta “jatah” alias pungli.

 

Apa itu? “Bukti yang mengindikasikan adanya pungli atau setoran itu dapat dilihat dari beberapa desa yang pekerjaannya tidak selesai, pejabat Dinas PMD dan Pendamping Desa kan selama ini tutup mata juga tutup telinga. Karena mereka memang menikmati sebagian dana desanya,” tegas sumber ini.

 

Dan seperti biasa, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Raden Baruna Jaya, tidak mau merespon permintaan konfirmasi mengenai meruyaknya kasus dugaan pungli yang melilit instansi yang dipimpinnya.

 

Dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (7/5/2024) sore, Raden Baruna Jaya yang merupakan adik kandung Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, tersebut tidak memberikan jawaban apapun, hingga berita ini ditayangkan. (Team)

Exit mobile version