Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Timur

Ketua Pokja dua UP2K -PKK kecamatan way Jepara Berkilah tidak Terima Bagi Hasil

82
×

Ketua Pokja dua UP2K -PKK kecamatan way Jepara Berkilah tidak Terima Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Timur— Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan disalah satu Desa yang berada dikecamatan way Jepara kabupaten Lampung Timur, 18/05/2024

 

Menyambangi kediaman ketua kelompok UP2K-PKK ( usaha peningkatan pendapatan keluarga -pemberdayaan kesejahteraan keluarga) yang bergerak di simpan pinjam.

Kamipun langsung bertemu dengan ketuanya yang berinisial M, didalam konfirmasi kami ada beberapa hal yang menurut kami janggal,, ketua tidak mempunyai surat penugasan sebagai pengurus kelompok, dana yang ada ditahun 2024 belum digulirkan,dan adanya bagi hasil.

 

Ketua kelompok inisial M, menjelaskan terkait kejanggalan yang kami utarakan, dulu kami ada surat tugasnya,tapi hilang pak,begitu pula dengan dana yang ada sekarang kisaran Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta) ada disaya dan sekretaris,kami belum berani menggulirkan dikarenakan nunggu informasi dari pihak kecamatan, kami juga ada bagi hasil,10 persen buat pengurus dan 10 persen buat kecamatan.

 

“Jumlah semua yang menggunakan dana up2k – PKK berjumlah 59 orang, dan ditahun 2023 ini sudah ada yang melunasi juga masih ada yang nunggak.

Tandasnya

 

Guna mendapatkan informasi yang berimbang maka awak mediapun mendatangi kantor camat way Jepara , bertemu langsung camat dan ketua Pokja dua UP2K-PKK Herlina, awak mediapun meminta penjelasan terkait adanya kejanggalan yang ditemukan disalah satu Desa dikecamatan way Jepara perihal SPP UP2K-PKK yang memberikan keterangan kepada kami selaku awak media.

 

Herlina, saya sebagai ketua Pokja dua selalu melakukan monitoring dan pengawasan,sebagai ketua,sekretaris,bendahara harus ada yang namanya surat tugas dari kepala desa,bila tidak ada selama ini berarti pengurus itu tidak jelas,kami akan evaluasi kedepannya,

 

Dan juga tidak benar bila ada pernyataan bahwa dari pihak kecamatan itu mendapatkan dari keuntungan bagi hasil 10 persen,kami tidak pernah merasa menerimanya,

 

Begitupula dengan dana yang ada ditahun 2024 itu digulirkan atau dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan harus menunggu instruksi dari kami,karena dana itu harus digulirkan tidak boleh didiamkan,dipegang oleh pengurus.

Bebernya

 

Dalam keterangan Herlina,tentunya sangat bertolak belakang dengan keterangan yang kami peroleh dari ketua UP2K-PKK disalah satu Desa yang kami temui,khususnya terkait bagi hasil,pasalnya ketua kelompok UP2K-PKK memberikan bukti kwitansi telah menyetorkan uang bagi hasil kepada pihak kecamatan,hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bahkan menimbulkan asumsi miring terhadap kinerja kecamatan.

 

Program UP2K-PKK yang bersumber dana dari pusat,untuk kesejahteraan masyarakat miskin,menumbuhkan perekonomian desa, pemberdayaan perempuan, yang telah diatur peruntukannya simpan pinjam perempuan, untuk bidang pertanian,perdagangan,dan pemberdayaan kearifan lokal,dan harus disosialisasikan dan diinformasikan kepada masyarakat.diharapkan kepada instansi terkait,inspektorat,BPK untuk dapat turun langsung kebawah melakukan tindakan.

 

Pewarta

Mat gebu

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *