TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Telah diberitakan bulan lalu bahwa Kepala Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah diduga telah melakukan tindakan penyerobotan lahan milik ahli waris yang bernama Sugati dan Muhajir, lahan terserbut oleh Kepala Kampung dijadikan sebagai areal Pasar Kampung.
Ahli waris Sugati dan Muhajir memiliki hak waris berupa tanah dengan ukuran 12.500 meter persegi, lahan tersebut dasar kepemilikannya terbagi dua, yakni berdasarkan SKT seluas 7500 meter persegi dan berdasarkan Sertifikat seluas 5000 meter persegi.
Dari seluruh luas lahan warisan tersebut diatas, yang dikuasai tanpa alas hak yang jelas oleh oknum Kepala Kampung Bandar Sari, Subagio seluas 5000 meter persegi dan upaya untuk pengembalian lahan tersebut kepada ahli waris yang sah tidak pernah berhasil.
Beberapa hari lalu, Anggota Komisi ll DPRD Lampung Tengah dari Partai Demokrat, Toni Sastra mencoba untuk memediasi kedua belah pihak agar pesoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, akan tetapi ternyata upaya ini juga menemui jalan buntu.
Dengan tidak adanya kata sepakat untuk penyelesaian masalah, maka para ahli waris tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah yang saat ini masih menjalani sidang pemeriksaan perkara.
Upaya ahli waris untuk mengembalikan haknya tersebut, juga ditempuh melalui pengaduan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanpa didasari alas hak yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Anggota Komisi ll DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra juga mengharapkan kepada Aparat Kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, tindakan perampasan hak ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena tidak mustahil tindakan melawan hukum ini juga akan dialami oleh warga yang lain.