LampungLampung Utara

Kriminalisasi Wartawan, Organisasi Pers & Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan.

81

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di lampung Utara, sehingga di tetapkan kepolisian polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

 

Rapat pergerakan yang di gelar itu, guna menolak, atas penetapan tersangka pada Fran Klin salahsatu Wartawan di Lampung Utara Itu, atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga di tuduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

 

Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, di hadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

 

Sementara pada kasus yang di sangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan di sertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

 

Namun kini, wartawan yang telah di tetapkan Tersangka itu. Berkasnya tetap berlanjut atau telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotabumi untuk di teruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dengan tuduhan Pasal 170 KUHPidana.

 

Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk di adili. Sehingga kasus tersebut harus di gugurkan.

 

Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja, di lindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

 

Hal itu di buktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

 

Mewakili para tokoh pers, Defrizan, S.E mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu di nilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus di lakukan perlawanan.

 

” Ini merupakan Kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus di lakukan perlawanan.

 

Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,

 

Sehingga wartawan yang di kriminalisasi tersebut harus di bebaskan tanpa sarat.

 

Secepatnya kami akan mengadakan aksi solidaritas damai dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.

 

Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan di kriminalisasi,untuk di ketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.

 

Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan di undang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara.

(***)

Exit mobile version