LampungLampung Tengah

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LSM LASKAR MERAH PUTIH LAMPUNG TENGAH ANDRIANTO, SIAP MELAPORKAN OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 2 SUBING KARYA KEDINAS TERKAIT ATAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS

167
×

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LSM LASKAR MERAH PUTIH LAMPUNG TENGAH ANDRIANTO, SIAP MELAPORKAN OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 2 SUBING KARYA KEDINAS TERKAIT ATAS DUGAAN KORUPSI DANA BOS

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Seputih Mataram Lampung Tengah—

Kata Korupsi mark up Dana Bos ( Bantuan operasional sekolah ) mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan dunia pendidikan .

 

Pemerintah pusat sudah menghimbau dan sudah ditetapkan dalam peraturan yang mana di dalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2 ,tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler harus Fleksibilitas, efektifitas ,efisiensi, akuntabilitas, dan Transparansi.

 

Namun peraturan tersebut tidak membikin Ciut nyali bagi Imam Qomarudin Oknum kepala sekolah SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram ini.

dalam meng Otak Atik Anggaran Dana Bos di Sekolah tersebut.

 

Senin 20 Mei 2023 dari hasil data temuan Tim investigasi media ini di lapangan dan juga pengakuan dari narasumber yang akurat dan dapat dipercaya ,menemukan kejanggalan yang berpotensi dan serta mengarah ke Tindak Pidana korupsi dan Mark up yang dilakukan oleh Imam Qomarudin selaku Oknum Kepala sekolah SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram

 

Hal ini terlihat dari setiap pencairan dana Bos Seharusnya yang Memegang anggaran Adalah Bendahara dan Sebagai Penanggung jawab anggaran kepala sekolah .

 

Namun disini Imam Qomarudin Mempunyai Peraturan Sendiri sebab semua dalam urusan pengelolaan dana bos dikelola oleh Imam Qomarudin selaku kepala sekolah sedangkan Bendahara ,komite,dewan guru tidak pernah mengetahui nya, Berapa Anggaran yang masuk dan Peruntukannya sama sekali tidak mengetahuinya.

 

sebab selama Imam Qomarudin menjabat sebagai kepala sekolah, Ismaryati selaku Bendahara dan para dewan guru Tidak Pernah mengetahui berapa Total Anggaran Dana Bos yang diterima Di Sekolah

 

“ Setiap kali mencairkan Dana Bos Ismaryanti Tidak Pernah Menerima dan selalu Di Kelolanya Sendiri dan Ismaryanti Selaku BendaharaTak Pernah Mengetahuinya Alias di Kelolanya Sendiri Oleh Imam Qomarudin Selaku kepala sekolah SDN 2 Subing Karya ini ”.

 

Dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya.

Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup.

Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

 

Dari tindakan Imam Qomarudin ini Para Dewan Guru Angkat bicara yang bahwasannya Imam Qomarudin Telah menyalahi aturan terkait pengelolaan Dana Bos dan dari ulahnya Imam Qomarudin ini kuat dugaan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi di SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram Lampung Tengah Ini.

Kami berharap kepada Bapak Bupati Lampung Tengah,Kepada Dinas Terkait ,Dan Aph Agar segera Mengambil Tindakan Tegas Terkait ulah dan perbuatan Imam Qomarudin ini.pungkasnya.

 

(Trimo Riadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!