TINTAINFORMASI.COM( TULANG BAWANG) — Peran dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni menyiapkan warga binaan (Narapidana) pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat, memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mampu berperan aktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
Para narapidana didalam Lapas/Rutan juga mendapatkan hak-hak mereka diantaranya, layanan Pemberian Remisi, Layanan Integrasi (SI LIO), layanan Fasilitasi Bantuan Hukum dan layanan Kesehatan.
Akan tetapi semua itu dinodai oleh ulah para oknum yang menjadikan para narapidana sebagai objek melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas, dan hal ini juga tidak ada hubungannya dengan hasil putusan Pengadilan yang harus dijalaninya selama masa penahanan dalam Lapas/Rutan.
Oleh sebab itu apa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Lapas tersebut dikategorikan sebagai kriminalisasi dan setiap tindakan kriminal harus diselesaikan seara hukum.
Yang lebih miris lagi, para oknum Petugas Lapas tersebut juga dengan leluasa melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan.
Hal ini dialami salah seorang warga binaan Rutan Kelas II B Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang bernama (DI) warga Tiuh Menggala Mas Kabupaten Tulang Bawang beberapa minggu lalu, dirinya mengaku telah dianiaya secara brutal tanpa alasan yang jelas yang dilakukan oleh Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang bernama PN dan HD.
Akibat penganiayaan tersebut, (DI) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, dan anehnya lagi (DI) tidak mendapatkan fasilitas perawatan medis usai dilakukan penyiksaan oleh kedua oknum Petugas KPR tersebut.
Dari keterangan narasumber yang namanya dirahasiakan juga mengungkapkan bahwa HD dan PN selama ini dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya terhadap para warga binaan lainnya.
” Seperti menyewakan HP Android kepada warga binaan dengan harga sewa bervariasi antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta perbulan, demikian juga jika warga binaan mau ngecas baterai HP juga dikenakan tarif pembayaran, “ungkapnya.
” Harga Rokoh merk Jagoan kepada warga binaan dijual dengan harga Rp.25 ribu per bungkus, nasi bungkus dengan sayur ikan atau ayam potong dengan nasi satu centong (yang tidak membuat perut kenyang) dihargai dengan Rp.35 ribu perbungkus, “imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut, Sekretaris Umum Laskar Lampung Panji Nugraha, SH mendesak Kantor Departemen Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk dapat melakukan evaluasi dan pengawasan, karena praktik-praktik semacam ini jika dibiarkan akan menjadi budaya.
” Sehingga fungsi Lembaga Pemasyarakatan bukan lagi sebagai tempat pembinaan warga yang sedang menjalani hukuman, akan tetapi justru lebih tepat sebagai tempat penyiksaan dengan mengesampingkan nilai-nilai manusiawi, ” ujar Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekretaris Umum Laskar Lampung ini, pada Sabtu (11/05/2024).
Lanjutnya bahwa praktik semacam ini mustahil jika para Pimpinan di Unit Instansi tersebut tidak mengetahuinya, dan ini malah terjadi pembiaran, dan diduga karena hasil dari usaha tersebut Pimpinan juga ikut menikmatinya. Hal ini menjadi momok menakutkan bagi warga binaan, dan juga menjadi preseden buruk bagi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
” Dengan kejadian ini, kami dari Laskar Lampung akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung ununtuk segera menindaklanjuti perilaku para oknum Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) di Rutan Kelas II B Menggala tersebut, ” tegas Panji Padang Ratu. (Team Investigasi TINTAINFORMASI)