Tintainformasi.com, Lampung Barat— Terkait pemberitaan Media Online Tintainformasi.com edisi tanggal 18 Mei 2024 yang berjudul “Oknum Peratin Betu Ketulis Murtoyo dan Boimin diduga Kuat Lakukan Pungli Ratusan Juta Rupiah Jual Nama Pj Bupati” Oknum Mantan Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Boimin layangkan surat sanggahan ke Redaksi Tintainformasi.com pada Senin 20 Mei 2024.
Surat sanggahan Oknum Mantan Peratin Gedung Surian itu bernomor 01/SRT-Sanggahan/V/2024 yang ditandatangani oleh Boimin diatas materai Rp. 10.000.
Dalam surat sanggahannya Boimin menegaskan bahwa setelah dirinya pelajari dan perhatikan bahwa isi pemberitaan tersebut menyudutkan serta mencemarkan nama baiknya.
Selain itu, dalam sanggahannya Boimin juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan hal itu tidak pernah terjadi apalagi mengatasnamakan Pj Bupati Lampung Barat Dra. Nukman.MM.
Sementara, diberitakan sebelumnya Peratin (Kepala Desa) Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Murtoyo dengan mengatas-namakan Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM telah melakukan pemungutan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masing-masing Pekon (Desa) diwajibkan untuk menyetor sejumlah Rp. 8 juta, sementara di Kecamatan Batu Ketulis terdiri dari 10 Pekon (desa).
Peratin Pekon Batu Kebayan, Murtoyo dalam konfirmasinya membenarkan bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut sudah sepengetahuan Pj. Bupati Lampung Barat dan dana yang terkumpul tersebut diatas kegunaannya adalah biaya untuk pendampingan hukum bilamana ada Peratin yang tersangkut masalah hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan Murtoyo bahwa dana yang berhasil dikumpulkan telah diserahkan kepada mantan Peratin Pekon Gedung Surian yang bernama Boimin, karena dalam pemungutan dana anggaran pendampingan hukum ini juga atas dasar perintah dari Boimin, dalam artian antara Boimin dengan Murtoyo telah terjadi tindakan persekongkolan.
Berdasarkan pengakuan dari mantan Peratin Pekon Gedung Surian Boimin yang dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan bahwa benar itu atas sepengetahuan dari Pj. Bupati Lampung Barat dan dana tersebut diperuntukkan guna membiayai pendampingan hukum serta disebutkan pula bahwa mereka telah bekerjasama dengan Lembaga Hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM dalam konfirmasinya terhadap wartawan, justru menyanggah bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis terhadap Peratin Pekon Batu Kebayan, Murtoyo untuk melakukan pemungutan uang dana pendampingan hukum yang bersumber dari Anggaran Dana Desa seperti yang disebutkannya diatas.
“Ini sudah mencoreng nama baik saya, saya harapkan kepada aparat penegak hukum untuk segera dapat melakukan pemeriksaan dan bilamana terbukti maka saya minta yang bersangkutan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Pj. Bupati dengan nada geram.
Pj. Bupati juga menegaskan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan korupsi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat tidak pernah memberikan izin pemungutan dana dari Pemerintahan Pekon untuk alasan apapun. (Red)