LampungLampung Tengah

Pengelolaan Dana BOS, Kepsek SDN 2 Subing Karya Diduga Langgar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

55
×

Pengelolaan Dana BOS, Kepsek SDN 2 Subing Karya Diduga Langgar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kepala Sekolah SDN 2 Subing Karya Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah diduga dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menggunakan sistim monopoli, sehingga pihak-pihak yang semustinya terlibat dalam pengelolaan justru tidak dilibatkan.

 

Sementara prinsip tentang pengelolaan dana BOS Reguler ini harus berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Bab l Pasal 2 Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yakni harus memenuhi unsur Fleksibilitas, Efentivitas, Efisiensi dan Akuntabel serta Transparansi.

 

Dengan adanya prinsip tersebut diatas maka tidak ada alasan pembenaran bagi Kepala Sekolah yang melakukan sistim monopoli dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS, dan apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya, sebagaimana dimaksud dalam aturan yang sama Bab Vl Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal 24.

 

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, maka diketahui bahwa pengelolaan dana BOS Reguler SDN 2 Subing Karya oleh Kepala Sekolah Imam Qomarudin, selain tidak melibatkan pihak-pihak terkait juga diduga terdapat praktik penyimpangan dalam pengelolaannya.

 

Adapun yang menjadi dugaan penyimpangan dimaksud adalah terjadinya penggelembungan anggaran dana BOS, termasuk penggelembungan anggaran pembelanjaan dan praktik penyimpangan lainnya yang berimplikasi terhadap efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut diatas.

 

Sebagai salah satu bukti bahwa pengelolaan dana BOS Reguler SDN 2 Subing Karya, dikelola secara monopoli oleh Kepala Sekolah Imam Qomarudin, sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Bendahara Dana BOS bahwa tidak ada pihak-pihak yang dilibatkan dalam pengelolaannya.

 

Dengan adanya kejadian ini, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ataupun pihak terkait lainnya untuk dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, disebabkan hal ini menimbulkan keresahan bagi para Dewan Guru maupun Perangkat sekolah lainnya. (trimo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *