Gubernur LampungLampung

Setelah Pergub Legalkan Pengrusakan dan Pencemaran Lingkungan Dicabut, Alzier Minta Arinal Cabut Pergub No 61 Tahun 2020 Legalkan Pungli Modus ” Uang Komite”.

75

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Setelah mencabut Peraturan Gubernur Lampung (Pergub Lampung No 33 tahun 2020 ) tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No 19 Tahun 2023 karena dianggap dapat melegalkan perusakan dan pencemaran lingkungan, pasca keputusan Mahkamah Agung.

 

Masyarakat menginginkan Gubernur Lampung Arinal dengan jabatan yang tinggal menghitung hari berakhir pada tanggal 12 Juni 2024 mencabut Pergub No 61 Tahun 2020 yang legalkan pungutan kepada orang tua pelajar se Lampung.

” Saya minta saudara Arinal yang jabatannya tinggal menghitung hari mencabut Pergub Lampung No 61 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan untuk meminta pungutan kepada para wali murid dengan modus ” uang Komite ” yang menyusahkan para orang tua siswa/ siswa SMP/ SMA/ SMK Se Provinsi Lampung,” ujar Alzier, Jumat, 24 Mei 2024.

Peraturan Gubernur Lampung yang ditetapkan Arinal Djunaidi tanggal 4 November 2020 inilah yang menjadi legalitas kalangan pendidikan menengah atas negeri –khususnya SMAN dan SMKN- di Lampung memainkan para wali murid dengan mengatasnamakan sumbangan pendidikan berbungkus uang komite, ” jelas Alzier.

Padahal setiap tahun triliunan dana yang di gelontorkan melalui APBD untuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk pembiayaan SMA/ SMK Se Lampung.

” Pergub No 61 Tahun 2020 jadi ajang untuk memeras orang tua pelajar dengan dalih uang komite. Sungguh aturan yang dibuat tanpa menggunakan akal sehat beratkan orang tua wali murid yang sebagian besar dari kalangan yang tidak berada,” akhir Alzier.

(***)

Exit mobile version