LampungLampung Timur

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MAN IC TA 2022, Kejari Lampung Timur Bidik Dua Pejabat Kemenag

79

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur santer dikabarkan tengah membidik setidaknya dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Hal ini terkait dengan penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC Lamtim tahun anggaran 2022 silam.

Sumber media ini Jum’at (17/5/2024) pagi mengungkapkan, dibidiknya pejabat Kemenag itu karena pemborong proyek pembangunan gedung bernilai belasan miliar tersebut kini tidak diketahui keberadaannya alias menghilang.

Kejari Lamtim sendiri beberapa waktu lalu telah memberi sinyal akan memanggil paksa dua pejabat dengan inisial K dan D.

Kasi Intel Kejari Lamtim, DR. Muhammad Rony, saat dihubungi melalui WhatsApp, enggan menjawab dengan pasti perihal siapa kedua pejabat berinisial K dan D serta dari instansi mana keduanya berasal.

Namun, saat disampaikan apakah kedua pejabat tersebut berasal dari Kantor Kemenag, ia tidak membantahnya.

“Maaf bang, terkait yang satu ini langsung saja ke Kasi Pidsus, itu bukan kewenangan saya. Takut salah ngomong,” ucap Muhammad Rony sebagaimana dikutip dari kbninews.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi.

Sedangkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Lamtim, Karwito, ketika dihubungi Kamis (16/5/2024) malam, menjelaskan bahwa dirinya sudah pindah dari Lampung Timur sejak awal tahun 2021 lalu, berita di kutip dari FN.NEWS.

Ia mengaku tidak tahu-menahu soal adanya kemungkinan pejabat Kemenag Lamtim bakal berurusan dengan penegak hukum.

“Kalau persoalannya dugaan korupsi pembangunan gedung, mungkin itu pembangunan gedung MAN IC di Kecamatan Labuhan Ratu,” ucap dia.

Diuraikan, setahunya sejak tahun 2021 anggaran pembangunan gedung MAN IC sudah diletakkan di satker MAN IC, bukan di Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Lamtim.

“Saya juga tidak pernah terlibat pengadaan barang dan jasa maupun tendernya,” kata Karwito

Menurut dia, pada saat pembangunan gedung MAN IC tersebut, kuasa pengguna anggaran (KPA)-nya, adalah Antoni, dan Pejabat PembuatKomitmen (PPK), Daroji.

“Coba ditelusuri lebih lanjut, mas. Mungkin orang beranggapan inisial K itu adalah saya. Feeling saya, itu kemungkinan dari panitia pengadaan atau rekanan. Untuk diketahui, hingga saat ini saya tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejari Lampung Timur,” ucap Karwito.

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Antoni maupum Daroji selalu KPA dan PPK saat pembangunan gedung MAN 1C Labuhan Ratu dilaksanakan.

Exit mobile version