Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Seorang petani dan ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya karena telah merampok sebuah rumah di Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
SR (48) dan IT (23) ditangkap usai merampok 32 gram kalung emas dan uang tunai Rp. 9 juta di rumah korban Agung Julianto (27), pada Selasa (7/5/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tenga, Poda Lampung, Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, kedua pelaku bukan suami istri. Namun, keduanya kerap melakukan aksi tindak pidana serupa bersama-sama.
“Setelah kami tangkap dan melakukan pengembangan, sepasang partner in crime ini juga telah melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kecamatan Rumbia,” katanya, Minggu (19/5/24).
Jufriyanto mengatakan, awalnya Polisi menangkap SR di rumahnya, tepatnya di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Kamis (17/5/24) sekira pukul 21.00 WIB.
Kemudian, dari pengakuan SR kepada Polisi, dia melakukan perampokan bersama IT, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, diketahui SR dan IT menyatroni rumah korban lewat pintu belakang.
“Pelaku mencongkel pintu belakang menggunalan sebilah golok, kemudian mereka meringsek masuk kamar juga dengan golok tersebut,” ujarnya.
“Kedua pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke ladang,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku berhasil mendapatkan puluhan gram emas saat menggeledah tas yang ada di dalam lemari kamar korban.
Diantaranya kalung emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 8 gram, gelang emas seberat 9 gram, dan cincin emas seberat 5 gram.
Di dalam tas tersebut juga ada uang tunai yang turut digasak kedua pelaku.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 bilah golok dan 2 unit Hp yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.
Selain itu, sejumlah emas milik korban berikut tasnya juga berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
*(Tim Liputan Tinta* *informasi* )