LampungTanggamus

Upaya Pembelian Bibit Durian Berdalih Dana Desa kepala.pekon marga Mulya Melakukan Penipuan Inspektorat Harus Melakukan pemanggilan

245
×

Upaya Pembelian Bibit Durian Berdalih Dana Desa kepala.pekon marga Mulya Melakukan Penipuan Inspektorat Harus Melakukan pemanggilan

Sebarkan artikel ini
Tanggamus Lampung, TintaInformasi.Com— Marga Mulya Salah satu Pekon yang terletak di kecamatan Kulumbayan barat,yang Saat ini Kepala pekonya Di Kepalai Oleh Miptahudin,Yang konon terlantik sebagai kepala Pekon Di Periode 2023 sampai 2027, Selaku Pengganti dari Kepala pekon yang Lama,Sebut saja Mz.   Pada tahun 2023, sebanyak 20,37% dari pagu dana desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa. Dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa tidak hanya menjadi kewajiban perangkat desa saja melainkan perlu adanya kerja sama antar stakeholder yang terlibat dalam pembangunan desa.27 Feb 2024   ” Namun sangat disayangkan dalam kinerjanya kepala Pekon Marga Mulya yang menjabat kepala Pekon baru Seumur jangung,dan bisa di katakan baru setahun lebih menjabat kepala Pekon sudah banyak melakukan kesalahan baik dalam Pengelolaan administrasi BUMDES,maupun Realisasi pembelanjaan dana desa di tahun 2023,seperti halnya telah melakukan penipuan terhadap Mitra selaku Penyuplay Bibit Durian Yang Di pesan langsung oleh kepala Pekon Miptah Di tahun 2023 Ahir,dengan Alasan kepala Pekon Akan Menganggarkan Pembayaranya melalui dana desa sebagai pertanggung jawaban SPJ Tercatat Sebagai ketahanan pangan yang nyata Halnya Bibit Tersebut Sudah di bagikan terhadap masyarakatnya,.   Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit BUMDes? Jadi, perlu diketahui oleh Sahabat Bumdes.id, pengawasan pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal   BUMDes menjadi lembaga yang memegang peran penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal di desa melalui pengelolaan sumber daya dan potensi desa secara efektif dan efisien. Keberadaan BUMDes semakin penting setelah adanya penguatan BUMDes menjadi badan hukum dalam pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengelolaan aset dan investasi desa serta penyediaan layanan dan jenis usaha yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. Scale up BUMDes dapat menjadi pilihan alternatif dalam mendukung pelaksanaan fungsi BUMDes setelah menjadi badan hukum melalui pemetaan, pengelompokan, dan pelatihan BUMDes secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.   Scale up Badan Usaha Milik Desa merupakan upaya memperluas serta meningkatkan aspek dan dampak dari BUMDes, baik dari segi sistem, sumber daya, proses, teknologi, maupun mitra. Scale up BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMDes dan mewujudkan BUMDes percontohan. Melalui upaya scale up, diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk dan layanan, transformasi digital, serta menguatkan manajemen BUMDes dan kemitraan antara BUMDes, industri, dan perguruan tinggi. Upaya scale up dapat berupa diversifikasi (penganekaragaman) unit usaha yang dimiliki oleh BUMDes dan pemasaran produk BUMDes secara digital melalui media sosial.   “Kemudian Di Pekon marga Mulya sendiri Konon Penerapan Alokasi dana Bumdesnya Di terapkan Sebagai bentuk usaha mikro kecil yang bergerak di bidang perbengkelan sepeda motor,Menurut keterangan Kepala pekon “Miptahudin” Namun Kenyataanya Badan usaha tersebut Fiktif dan tidak berbadan hukum Seperti yang Di publikasikan Oleh kawanan Media Ditahun 2023 Lalu,Kami berharap Pihak APH maupun Inspektorat Turun segelra lakukan Peng auditan Dalam Penyalah gunaan Yang dilakukan Oleh Oknum Perangkat Pekon maupun kepala Pekon Marga Mulya,.   “Menyikapi Hal tersebut Saudara Kepala pekon Sebut saja Miptahudin Mendatangi Kediaman Penyuplay Bibit durian Dengan Bahasa Meminjam Uang,dengan upaya melakukan pemesanan bibit Sebagai sarana ketahanan pangan,yang berjumlah 1000 batang bibit durian,dengan harga keseluruhan Rp 15juta Rupiah,yang tertuang dalam Surat pemesanan akan di lakukan pembayaran Administrasinya melalui alokasi pencairan dana desa ditahap pertama,namun Hal tersebut Mangkir dari Perjanjian dengan alasan uangnya Abis,Serta kepala Pekon tersebut Menghindar dari Komunikasi terhadap penyuplai pesanan bibit durian tersebut,   “Kemudian Saudara kepala Pekon Miptahudin,Pernah Berkomidmend bahwa administrasi pembayaran Pasti di selesaikan bila mana dana desa tahap pertama di tahun 2024 awal sudah di cairkan,namun sampai tibanya waktu yang di tentukan saudara miptah Mangkir dari perjanjian tersebut bahkan Tidak memberikan kesimpulan seolah terkesan menghindar sebab anggaran tersebut terpakai Dalam momen melakukan syukuran pemberian nama Anaknya yang Baru lahir Serta sampai brita ini diterbitkan saudara miptah Dengan sengaja Menghindar dari Tanggung jawab penyelesaian administrasi pembayaran Bibit durian tersebut,kami selaku Awak media dengan adanya pemberitaan ini pihak inspektorat untuk bisa melakukan pemanggilan terhadap kepala Pekon marga Mulya terlebih pihak kepolisian maupun APH untuk dapat secara sigab Melakukan pemanggilan Saudara miptah Supaya segera dilakukan pemeriksaan Dalam Pengalokasian RAPBD Desnya Sebagai pelaporan pertanggung jawaban Pembelanjaan Dana desa Di Pekon Marga Mulya.   ” Melalui Pemberitaan ini Kami selaku Awak media Akan Melakukan pengawalan Terkait Pemanggilan saudara Kepala pekon Marga Mulya Oleh pihak inspektorat Bila mana tidak Sesuai Dalam penindak lanjutanya maka Kami akan Lanjutkan hal tersebut Ke jenjang pelaporan Terhadap Pihak APH maupun Penegak hukum yang membidanginya.” (Arman)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!