Tintainformasi.com, Ogan Ilir— Kabupaten Ogan ilir terkenal dengan kota santri tercoreng atas Perbuatan asusila oknum kades tanjung mas kecamatan rantau alai yang sudah menghamili gadis 24 tahun desa rantau alai kampung satu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang Hadir yang namanya tidak mau di sebut kan dirinya menyaksikan kehadiran kepada desa tanjung Mas berserta keluarga nya Jum’at 03 mei 2024
oknum kepala desa Tanjung Mas kecamatan rantau alai bersama rombongan ( uji bahase kami pak mutuske rasan ) keluarga besar kepada desa meminta maaf kepada pihak perempuan.
Oknum kades kecamatan rantau alai yang di lantik oleh bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar 10 Desember 2022 kemaren, yang baru 16 bulan menjabat sebagai kepala desa Tanjung mas kecamatan rantau alai kabupaten Ogan ilir ini tentu saja melanggar norma sosial yang seharusnya memberikan contoh baik kepada warganya namun bertolak belakang
Bahkan UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014 tentang Desa pasal 26 ayat 1F menyebut bahwa kepala desa harus mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Tujuannya tiada lain agar terwujudnya ketentraman dan kenyaman bagi berkehidupan masyarakat di desa
Berdasarkan informasi yang di peroleh melalui Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai, Kailani meminta maaf atas kelakuan oknum kepada desa tanjung mas yang membuat heboh di kabupaten Ogan ilir Alhamdulillah titik masalah nya sudah selesai dan sudah diluruskan,”.
Hanya saya kepala desa Tanjung Mas belum memberikan laporan kepada Camat rantau Alai , DPMD Ogan ILir , Inspektorat dan bapak Bupati Ogan ilir bahwa masalah yang kemarin Yanng sempat Viral sudah di selesaikan diri nya siap bertanggung jawab dan siap menikah dengan gadis bernama T 24 tahun tersebut. Jelasnya.