Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kurang lebih lima tahun mengabdi di PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara. Mantan Sales Girl berinisial TM yang mengundurkan diri pada Maret 2024 lalu dari perusahan itu belum mendapatkan hak sepenuhnya sebagai karyawan dan justru setelah resign diduga di boikot karirnya dengan beredarnya pesan singkat negatif.
“Selamat mlm Pak ***, Bpk Kacab dan Rekan SPV Lampung. ijin menginformasikan apabila ada lamaran atau titip transaksi dari eks sales girl Kotabumi an TM mhn hati hati, adapun beberapa kasus yg dilakukan” tulis caption dengan foto yang beredar yang didapat TM.
Merasa dirugikan dan haknya seperti gaji, Insentif terakhir dan pensiun dini serta surat pencairan BPJS Ketenagakerjaan belum di tunaikan perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW Office GAW) melayangkan surat Somasi (Peringatan) nomor : 084/B/GAW-Law Office/VI/2024 yang di layangkan Law Office GAW.
Dalam somasi itu, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kota Bumi diundang untuk memberikan klarifikasi atas pesan singkat yang beredar serta diminta menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan kepada kliennya termasuk menemukan pembuat, penyebar informasi negatif tersebut setelah semua kewajibannya telah diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kota Bumi sedang diupayakan konfirmasi terkait persoalan terdebut. (*/Red)