LampungTulang Bawang

Bila Sekolah Sudah Dijadikan Sebagai Ajang Bisnis Oknum Guru, Dimana Peran Monitoring Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

24

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Ditegaskan dalam salah satu fungsi pendidikan adalah untuk membina kepribadian, mengembangkan kemampuan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang ditujukan kepada peserta didik untuk diaplikasikan dalam kehidupan.

 

Bilamana penyelenggaraan pendidikan berubah arah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka perbuatan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan bilamana itu terjadi maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan undang-undang hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil penelusuran narasumber, maka diketahui bahwa para Wali Murid SMP Negeri 3 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan tentang banyaknya biaya yang dibebankan kepada para siswa, khususnya siswa kelas 7.

 

Diantara biaya-biaya yang harus ditanggung oleh wali murid tersebut adalah untuk pembelian Sampul Buku Raport, Pakaian Seragam, Kostum Olahraga dan atribut lainnya seperti Topi, Dasi dan Bed Nama Siswa yang keseluruhannya senilai Rp 265 ribu.

 

“ Harga sampul buku raport Rp 55 ribu, Pakaian seragam seperti Kostum Olahraga satu setel harganya Rp. 135 ribu, Topi dan Dasi Rp. 50 ribu kemudian Bet Nama Rp. 25 ribu kami bayarnya dengan Guru wali kelas kami masing masing, ” jelas nara sumber, Jumat (31/5/2024).

Sementara beberapa Dewan Guru yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah harga atribut perlengkapan siswa tersebut adalah kewenangan dari Kepala Sekolah, namun pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.

 

Dengan adanya kejadian ini maka Dinas terkait hendaknya segera melakukan evaluasi, apakah tentang kewajiban siswa membeli peralatan disekolah tersebut sudah merupakan keharusan dan pelaksanaannya juga berlandaskan pada aturan yang resmi, jangan sampai oknum terjebak dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Exit mobile version