Bandar LampungLampungPolda Lampung

Maskot Kera KPU Bandarlampung Lanjut ke Penyelidikan.

50
×

Maskot Kera KPU Bandarlampung Lanjut ke Penyelidikan.

Sebarkan artikel ini

Maskot Kera KPU Bandarlampung Lanjut ke Penyelidikan

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menaikkan status pengaduan terkait maskot kera berpakaian adat Lampung yang diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Maskot tersebut menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap menghina masyarakat Lampung.

Penaikan status ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) terkait pengaduan penghinaan oleh Komisioner KPU dengan nomor: B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Penyelidikan akan dimulai dengan pemanggilan pihak pelapor, Panji Nugraha yang mewakili Ormas Laskar Lampung Indonesia, pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Insya Allah, saya akan hadir di Polda dengan membawa alat bukti telah terjadinya penghinaan oleh komisioner KPU Bandarlampung, terhadap harga diri, harkat dan martabat masyarakat Lampung,” ujar Panji Nugraha, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, Rabu, 12 Juni 2024.

“Kami akan bawa alat bukti terkait unsur pidana yang dilakukan oleh komisioner KPU. Selain video dan foto serta surat, kami juga akan menghadirkan saksi,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian antara pihak pelapor dan KPU.

“Klaim sepihak KPU yang menyatakan persoalan sudah dianggap selesai itu sangatlah naif. Ini menandakan bahwa KPU tidak memiliki integritas, sebagai salah satu syarat utama menjadi komisioner KPU,” tegasnya.

Sementara, Kuasa hukum Panji Nugraha, Gunawan Pharrikesit, mengapresiasi langkah Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Besok kami sudah diundang untuk memberikan keterangan di Subdit Satu Kriminal Umum Polda Lampung,” kata Gunawan.

Dia menilai bahwa Polda Lampung telah menangani kasus ini dengan tepat.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Lampung, Nero Koenang, menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan Ormas Laskar Lampung saja.

“Kasus ini menjadi perhatian para Tokoh Adat Lampung, Masyarakat Adat Lampung, dan Masyarakat Lampung yang ada di seluruh dunia,” ungkapnya.

Sekadar informasi, penyelidikan terhadap maskot kera KPU Bandarlampung dinilai penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Penggunaan simbol-simbol yang dianggap menghina oleh suatu pihak dapat memicu konflik dan perpecahan.

Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol dan bahasa dalam rangka menjaga kondusifitas dan harmonisasi sosial.

Masyarakat Lampung juga diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya, namun harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak menghina pihak lain.

Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *