TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Aparat penegak hukum diminta berani menindak tegas para pelaku galian C yang tidak memiliki izin alias ilegal. Tindakan para pelaku tersebut, selain bisa merusak lingkungan, pemerintah juga tidak bisa menarik pajak dari yang bersangkutan.
Kerusakan Lingkungan dan ekosistem serta pencemaran air sungai yang mengakibatkan terganggunya habitat hutan memang sering terjadi akibat pelaku penambangan tanpa izin atau galian C yang berada di Bantaran Sungai Way Seputih Yang Berada di Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah
Untuk itu aparat penegak hukum jangan tutup mata dan harus bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan tanpa izin yang selama ini bebas beroperasi Lebih Dari Sepuluh Tahun.
dari penambangan ilegal yang berada di Bantaran Sungai Way Seputih yang Tepatnya di Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Saat Awak Media ini Mendatangi Lokasi Galian C tersebut, Tim Media ini saat mengkonfirmasi Driver Armada Truck Pengangkut Galian C Memberikan Keterangan Membeli Tanah Liat dengan Harga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah)/rid, nya
Dengan Hal yang sama dikatakan oleh pengelola Galian C kepada awak media Supardi dengan Tegas memberikan keterangan bahwa ini adalah lahan milik Giono.supardi disuruh mengupas agar dapat disedot pasirnya lebih lanjut Supardi mengatakan terkait adanya setoran ke pihak kampung se jumlah Rp.25.000.(dua puluh lima ribu rupiah) Dalam disetiap rid,nya di setor ke Pak Lurah Harsono
Dengan perihal tersebut diatas akankah ada tindakan dari pihak terkait sesuai peraturan dan Undang Undang yang Berlaku.
“Kita meminta APH dan pihak yang memiliki kepentingan jangan berpangku tangan dan tutup mata, karena dampak dari galian C di Bantaran sungai Way Seputih sangat buruk buat Lingkungan
Selain itu, Lokasi penambangan juga sudah diluar titik kordinat dan sudah menyalahi aturan
Jika pemilik tambang dan pelaku galian C terbukti tidak memiliki izin dapat dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar Rupiah.
( Trimo Riadi, Tim Liputan Tinta Informasi)