Bandar LampungLampung

Pematank Apresiasi Langkah Kejati, Terkait Dugaan Kasus SPAM PDAM TA 2019 Pidsus Kejati Periksa Kepala BPKAD, Kacab Bank Lampung dan Kacab Bank Mandiri

47

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa MR Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, terkait penyidikan dugaan kasus Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau tahun 2019 lalu.

Melalui siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (03/06/2024) mengatakan, Tim penyidik Pidsus terus melakukan pemeriksaan, permintaan data dan tindakan lainnya terkait dugaan kasus Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau tahun 2019 lalu.

Ricky menyatakan, untuk mengusut dugaan kasus Tipikor tersebut, penyidik Pidsus Kejati memanggil tiga orang saksi yakni, MR Kepala BPKAD, Kepala Cabang (Kacab) Bank Lampung Kota Bandarlampung, dan Kacab Bank Mandiri Kota Bandarlampung.

“Hari ini (kemarin, red), penyidik Pidsus kembali memanggil tiga orang saksi untuk diminta keterangan terkait dugaan kasus Tipikor yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3, 223 miliar lebih,” jelasnya.

Ricky menambahkan, Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan, dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku Tipikor.

Sebelumnya, Kejati Lampung memanggil tiga orang saksi dalam dugaan kasus Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung pada tahun 2019 lalu.

Ricky Ramadhan, Senin (20/05/2024) mengatakan, tiga orang saksi yang dipanggil yakni, BIS selaku Kacab PTRTSP, W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS.

“Tiga orang saksi itu, akan diminta keterangan oleh penyidik Kejati Lampung, Selasa (21/04/2024) mendatang,” kata Ricky.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah saksi-saksi tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-01/L.8/Fd/04/2024, tertanggal 2 April 2024 lalu.

 

Ricky menyatakan, sebelumnya Kejati telah melakukan pemeriksaan, dan ditemukan adanya dugaan perbuatan pengkondisian pemenang tender serta manipulasi dokumen pengadaan.

Bahkan, imbuhnya, dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Ricky menambahkan, pihak-pihak terkait tersebut, yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan PDAM Way Rilau.

“Proyek PDAM Way Rilau tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp3, 223 miliar lebih,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang mengusut dugaan Tipikor proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung tahun 2019 lalu.

Suadi Romli mendukung upaya Kejati Lampung, untuk mengungkap dan menetapkan tersangka dugaan Tipikor proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

“Kita apresiasi Kejati. Pemanggilan saksi-saksi, adalah salah satu bukti Kejati komitmen dalam memberantas korupsi,” kata Suadi Romli.

Bahkan, Suadi Romli menyampaikan, bahwa proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung sebesar Rp87 miliar tersebut, sebelumnya telah dilaporkan Pematank ke Kejati Lampung pada 20 November 2023 lalu.

“Kami bersyukur, akhirnya laporan dan hasil investigasi Pematank benar-benar ditindaklanjuti Kejati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Kejati, tidak kendor apabila dalam pengungkapan kasus Tipikor tersebut melibatkan oknum pejabat Pemkot Bandar lampung.

Exit mobile version