Bandar LampungLampung

Proyek Irigasi Gantung Mesuji TA 2020 Naik Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp14,346 Miliar

15

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi gantung senilai Rp97,800 miliar di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan proyek irigasi gantung milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSM) Kementerian PUPR didanai APBN tahun anggaran 2020.

”Saat ini Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji oleh Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan nilai pagu Rp97.800.000.000,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Ricky menyebut penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print–03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

”Di mana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp97.800.000.000,” ujarnya.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Ricky, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menemukan potensi kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

”Sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani di Desa Tanjung Anom sepanjang 93 kilometer (km),” ungkapnya.

Ricky menambahkan proyek pembangunan irigasi gantung tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp14.346. 610. 000.

”Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” tambahnya.

Exit mobile version