Kalimantan BaratMempawah

Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Mempawah Kalbar Diduga Terindikasi Praktek Korupsi

174

Tintainformasi.com, Kalimantan Barat— Diduga proyek pembangunan infrastruktur yang sering kali disoroti oleh beberapa media online terindikasi rawan telah terjadi praktek-praktek korupsi, bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk pro aktif melakukan langkah langkah hukum guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mempawah bernilai besar, yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2024).

Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Mempawah Kalbar Diduga Terindikasi Praktek Korupsi

Proyek pekerjaan Pembangunan jembatan Pedalaman dibangun yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,9 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 ini dikerjakan oleh CV. Surya Karya Indah dengan Panjang Jembatan 21 meter dan Lebar 8 meter.

Saat ini, lantai jembatan telah mengalami penurunan hingga 10cm, selain itu sudah terdapat keretakan pada bagian zebra cross untuk pejalan kaki atau pada bawah tangan jembatan, padahal pekerjaan jembatan itu baru selesai bulan Desember 2023 lalu,” ucap Firmansyah yang akrab disapa Bujang.

Menurutnya, proyek pembangunan jembatan Pedalaman ini telah dilakukan 2 kali penganggaran, diduga pelaksanaan proyek tersebut kental dengan praktek korupsi , serta diduga proyek tersebut di nilai gagal kontruksi”tuturnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jembatan Pedalaman, Menurut Fimansyah yg akrab disapa Bujang, “Diduga ada penyimpangan pekerjaan proyek jembatan Pedalaman, tidak sesuai perhitungan teknis, sehingga kualitas pekerjaan asal jadi yang berakibat telah menimbulkan kerugian uang negara, dilihat dari kasat mata, dan beberapa media online sudah berulang ulang meminta pihak aparat penegak hukum melakukan pengusutan tuntas terhadap pekerjaan proyek pembangunan jembatan Pedalaman Mempawah,”jelasnya.

“Selaku masyarakat umum mengkhawatirkan kualitas pembangunan jembatan pedalaman diduga sarat dengan praktek korupsi ”

“belum ada tersentuh hukum menimbulkan kesan APH tebang pilih dalam memproses dugaan dugaan praktek korupsi di Kabupaten Mempawah”tutur Bujang.

Firmansyah akrab disapa Bujang menyatakan “siap melaporkan dugaan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Mempawah , salah satunya proyek pekerjaan pembangunan jembatan Pedalaman ke tingkat atas yang lebih tinggi ,jika belum ada respon APH Kabupaten Mempawah”tegasnya

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat Sy Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan, saat dimintai pandangannya terkait adanya Penurunan lantai jembatan hingga mencapai 10cm, padahal proyek pekerjaan jembatan pedalaman tersebut baru selesai pada Desember 2023 lalu.

Didalam pandangannya Ketua Gerak Indonesia, Sy Dwi Kurniawan Menyampaikan, Jembatan berfungsi sebagai prasarana untuk pergerakan arus lalu lintas. Dengan demikian jembatan dapat memberi pelayanan terhadap perpindahan kendaraan dari suatu tempat ketempat lain dengan waktu yang sesingkat mungkin dengan persyaratan nyaman dan aman (comfortable and safe).

“terkait adanya Penurunan lantai jembatan hingga mencapai 10cm, kemungkinan adanya pergerakan dipondasi bangunan bawah, Pondasi adalah merupakan bagian yang paling penting dari bangunan bawah struktur jembatan yang harus meneruskan beban kendaraan serta bagian-bagian diatasnya ke lapisan tanah.

Kegagalan bangunan bawah (pilar atau abutmen) terjadi apabila amblasnya bangunan bawah tersebut dan atau terjadi keretakan struktural yang berpengaruh terhadap fungsi struktur bangunan atas. Pola aliran juga dapat menyebabkan pusaran di sekitar abutmen jembatan sehingga dapat mengakibatkan gerusan dan amblasnya jembatan karena abutmen pada dasar sungai mengalami penurunan. Selain itu, gerusan di sekitar abutmen karena adanya perubahan pola aliran yang disebabkan oleh perbedaan jarak dua abutmen jembatan. Keberadaan abutmen jembatan dapat mengakibatkan perubahan perilaku aliran,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pondasi dibagi sesuai dengan jenis pondasi yaitu : Pondasi langsung, kegagalan pada pondasi langsung secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami Amblas, berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana. Pondasi tiang pancang beton / baja, kegagalan pondasi tiang pancang beton atau baja secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami Amblas, berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana,”Ucapnya lagi.

Untuk kegagalan struktur jembatan bisa saja terjadi, apabila didalam pelaksanaan pembangunan jembatannya itu pihak kontraktor sebagai pelaksana tidak memperhatikan kondisi tanah yang berada di bawah konstruksi penopang jembatannya itu.

Kegagalan suatu konstruksi jembatan perlu disikapi mulai dari tahap pra rencana, perencanaan maupun pelaksanaan pengawasan sampai dengan tahap operasionalnya.

Jembatan merupakan suatu konstruksi yang menerima beban bergerak selama umur konstruksi maka perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala pada tahap operasionalnya.

Maka terkait dengan ada trouble di kegiatan Proyek pekerjaan pembangunan jembatan Pedalaman masih perlu di Uji lagi, baik secara teknis maupun secara Hukum, mengingat problematika masalahnya sudah mengarah pada dugaan perbuatan Pidana Korupsi atau disinyalir berpotensi telah terjadinya tindak pidana korupsi,

“Maka sudah selayaknya APH dari Kejaksaan Tinggi atau Tipikor Polda atau KPK RI untuk melakukan investigasi khusus terkait dengan Paket pekerjaan pembangunan jembatan Pedalaman yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, yang saat ini menimbulkan polemik,”pinta Dwi.

Semestinya Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat lebih mengedepankan kegiatan proyek yang berKualitative dengan mengikuti prosedure Normative, karena mengingat nilai proyek tersebut lumayan besar yang mana semua anggarannya bersumber daripada APBD maka sudah semestinyalah Paket pekerjaan pembangunan jembatan Pedalaman yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah harus teruji dan terukur secara baik, baik itu dilihat dari persfektive secara tehnis maupun baik secara yuridis, supaya jangan sampai proyeknya bermasalah secara hukum atau malah hanya menjadi bancakan para oknum oknum,”sebut Dwi. (Team)

Exit mobile version