LampungLampung Timur

SPBU Raja Basa Lampung Timur Diduga Kuat Tipu Konsumen

59

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Miris Oknum Depo pengisian Bahan Bakar Minyak yang terletak di Jalan Lintas Timur Raja Basa Lama Kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur, diduga berprilaku sangat memprihatinkan, ditengah sulitnya mendapat Bahan Bakar Jenis Solar Bersubsidi dari pemerintah, diduga keras karena ulah oknum pegawai yang di percaya malah berbuat curang. Dimana BBM jenis Solar bersubsidi diisi bukan pada posisi pengisian yang benar, diduga mesin nosel solar diletakkan di mesin dexlite, artinya ada upaya mengelabui dan menipu konsumen, oleh oknum yang di duga pengelola SPBU. Sebagai penanggung jawab Depo Pertamina 2 3.3 4 3.2 2.Labuan Ratu Lampung Timur.

Dari hasil infestigasi awak media ini, dilokasi SPBU. Usman Ali selaku pengelola sekaligus yang bertanggung Jawab di SPBU 2 3.3 4 3.2 2 Raja basa Lama kecamatan Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Diduga mengetahui persengkokolan itu, namun seolah Tutup Mata dan di kuat dugaan terlibat langsung dan secara bersama menyalah gunakan kepercayaan Dari pemilik SPBU 2 3.3 4 3.2 2. Dengan perbuatan yang merugikan konsumen.

Dari hasil pemantauan Tim Media dan LSM selama satu mingu, beberapa waktu yang lalu, berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa kecewa dengan pelayanan SPBU. bahkan sempat curiga setiap mau mengisi BBM jenis solar selalu Habis, diperoleh data adanya dugaan kejahatan yang merugikan konsumen.

“Saya merasa kecewa dengan pelayanan SPBU itu dan saya bahkan sempat curiga setiap mau mengisi BBM jenis solar selalu Habis. Tapi kendaraan coul diesel bak kayu bolak balik mengisi BBM jenis Solar yang bukan pada tempatnya, posisi pengisian mesin nosel solar tapi di mesin dexlite. Artinya kami merasa di kelabui oleh oknum Petugas SPBU,” ungkap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, pada Selasa (11/6/2024), berita di kutip dari media suaralampung.com

Merasa kesal ternyata dirinya di tipu oleh oknum yang diduga pengelola SPBU tersebut, dengan inisial’ UA’ yaitu orang yang di percaya penuh untuk bertanggung jawab dalam pengelola SPBU dengan no.2 3.3 4 3.2 2 yang terletak di Labuan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

Dari informasi yang dihimpun media ini, salah satu kejahatan terhadap penimbunan Bahan Bakar minyak dan gas merupakan tindakan yang jelas – jelas melawan Hukum dan sudah barang Tentu merugikan Negara dan Masyarakat, dimana pelaku bisa di jerat dengan pasal 55 undang undang(UU) nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada aturan tersebut yang dapat diakses secara terbuka. Jelas di pertegas dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Bila terbukti diancam dengan pidana penjara paling tinggi 6 tahun dan denda enam puluh miliar.

Masyarakat mengharapkan adanya tidakan tegas oleh pihak berwenang terhadap oknum pengelola SPBU yang terbukti merugikan konsumen. (Team)

Exit mobile version