Tintainformasi.com, Indralaya — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga tidak merealisasikan dengan baik anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan di tahun 2021, 2022, dan 2023.
Pasalnya berdasarkan informasi yang didapat dari keluarga pasien menceritakan tentang membeli obat dari luar rumah sakit, karena pihak rumah sakit beralasan bahwa obat yang dicari sedang habis, sehingga harus membeli di luar.
“Untuk biaya rawat inap di rumah sakit di gratiskan karena ada BPJS, nah ketika diberi resep obat, disuruh membeli di luar, sehingga kamipun terpaksa mengeluarkan biaya lain untuk pembelian obat,” ungkap, sumber keluarga dari pasien menceritakan peristiwa yang dialaminya tak lama ini.
Dari data yang diterima, realisasi anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidaklah sedikit.
Bila dijumlahkan di tahun 2021, 2022 dan terbaru 2023, angkanya bisa mencapai Rp. 9.553.735.787, cukup besar, mengingat masyarakat masih ada yang membeli obat di luar, ujar aktivis Jurnalisme Warga, Abbas Umar, mengutarakan pendapatnya.
Seharusnya anggaran dengan jumlah besar itu, jika terealisasi dengan baik tentu akan cukup, karena mengingat yang sakit tidak terlalu membludak serta pandemi Covid-19 sudah beransur hilang.
Berikut uraiannya, Anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2021, 2022, dan 2023
– Tahun 2021
1. Obat-obatan, Rp. 2.972.864.898
2. Belanja Obat-obatan JKN, Rp. 380.055.757
– Tahun 2022
1. Pengadaan Obat-obatan (DAK), Rp. 3.176.027.132
– Tahun 2023
1. Pengadaan Obat-obatan, Rp. 3.024.788.000
Dengan total keseluruhan penggunaan anggaran, Rp. 9.553.735.787.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), sampai saat belum Hendra Kudeta, S.Km, belum bisa memberikan tanggapan atau respon terkait anggaran tersebut yang di duga bermasalah.
“Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tangkap dan penjarakan oknum kepala dinas kesehatan Ogan Ilir yang di duga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (Abbas Pewarta )