TINTAINFORMASI.COM, GUNUNG SUGIH — Calon legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dari Partai Gerindra, Victorius Beni Wibisono mengaku terima uang Rp50 juta warga Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Muhammad Riduan.
Dari pengakuan Victorius Beni Wibisono, mendapat tanggapan langsung dari Andanan Idris kuasa hukum Muhammad Riduan.
“Kalau saya melihat itu sudah terjawab ya kan. Tanpa kita menjelaskan atau dari pihak Polisi menjelaskan mereka sudah mengakui dong,” kata Andanan Idris sesuai mendampingi para saksi Riduan di Polres Lamteng, Kamis (25/07/2024).
Andanan Idris menjelaskan bahwa hingga saat ini bantuan traktor yang dijanjikan oleh Victorius Beni Wibisono tidak ada.
“Hingga saat ini bantuan yang dijanjikan oleh Victorius Beni Wibisono tidak ada. Kalaupun itu bantuan dari partai silahkan tanya ke partai gitu aja bang,” ujarnya.
Untuk bukti-bukti yang disampaikan, lanjut Andanan Idris, berupa kwitansi tiga kali penerimaan dan transfer. Dimana bunyi isi kwitansi tersebut penebusan bukan operasional.
“Untuk isi kwitansi itu penebusan bukan operasional. Kalau ada bahasa operasional kita gak tau juga, yang jelas isinya penebusan bang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Ervianto, kuasa hukum Victorius Beni Wibisono, kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Mengakui bahwa kliennya menerima uang Rp50 juta dari Muhammad Riduan untuk operasional pengadaan bantuan traktor pertanian.
“Pengadaan bantuan traktor pertanian ini bukan fiktif dan sedang dalam prosesnya. Uang tersebut sebagai dana operasional,” kata Rizky.
Rizky mengatakan, bantuan traktor pertanian yang dijanjikan kliennya, Victorius Beni Wibisono kepada Muhammad Riduan tersebut, bukan penipuan atau fiktif. Tetapi masih dalam proses.
“Bantuan itu dalam proses dan tidak fiktif seperti yang dilaporkan oleh saudara Muhammad Riduan. Tinggal menunggu saja bantuan tersebut, dan barang itu ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, bantuan traktor pertanian yang dijanjikan oleh Victorius Beni Wibisono kepada Muhammad Riduan itu dari Partai Gerindra.
“Bantuan itu murni dari Partai Gerindra. Seperti yang kita ketahui bahwa Victorius Beni Wibisono menjanjikan bantuan tersebut dan bantuan tersebut dalam proses,” ungkapnya.
“Sekali lagi uang yang diterima tersebut merupakan dana untuk operasional dan bantuan yang dijanjikan bukan fiktif sehingga tidak bisa dikatakan sebagai penipuan,” tegasnya.
Rizky menambahkan bahwa klien siap mengikuti proses hukum dan akan koperatif. “Kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan kami akan koperatif,” katanya. (*)