Tintainformasi.com, Palembang — Menindaklanjuti adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Rahmat Hidayat, SE Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan anggaran di 3 (Tiga) Sekretariat Dewan (Sekwan).
Rahmat Sandi menyampaikan, adapun ke-3 Sekwan tersebut yaitu, Sekwan Ogan Ilir, Sekwan Banyuasin dan Sekwan Provinsi Sumsel.
Yang mana kata Rahmat Sandi, dalam temuan tersebut terdapat dugaan kegiatan Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan atau diduga Piktif seperti, biaya dan sewa hotel, transport dan lainnya. Dan, hal itu diduga mark-up serta diduga dimanupulasi termasuk syarat penyimpangan.
“Ya tentunya kami berharap laporan yang kami sampaikan ke Kejati Sumsel hari ini agar dapat ditindaklanjuti, karena laporan tersebut berdasarkan hasil dari temuan BPK RI Perwakilan Sumsel,” ujar Rahmat Sandi kepada awak media, Jumat (26/07/2024)
Lanjut kata Rahmat Sandi, dengan adanya laporan ini semoga akan membuka tabir modus korupsi baru dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Bila perlu secepatnya agar ditetapkan tersangka, karena perjalanan dinas fiktif tersebut sudah terjadi berulang kali disetiap tahunnya. Hal ini tentunya akan menjadi efek jera bagi para pejabat korup yang ada di Bumi Sriwijaya.
Berikut uraian kegiatan pada Sekwan yang dilaporkan, diantaranya Sekretariat DPRD Banyuasin :
– Terkait Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 2.550.579.961,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjalanan dinas ganda sebesar Rp.15.964.300,00
2. Pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan dinas ke instansi tujuan sebesar Rp. 55.651.300,00
3. Pertanggungjawaban biaya penginapan dibayarkan 100% atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sebesar Rp. 587.058.800,00
4. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp. 1.891.905.561,00
Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel :
– Belanja Perjalanan Dinas yang dipertanggung jawabkan tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp. 3.578.006.010,00. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Perjalanan Dinas yang tidak dilaksanakan Rp. 2.296.202.740,00
2. Kelebihan pembayaran tiket pesawat Rp. 226.927.887,00
3. Kelebihan pembayaran hotel Rp. 301.282.949,00
4. Kelebihan uang harian Rp. 327.582.700,00
5. Kelebihan uang transport Rp. 371.050.400,00
6. Struk BBM tidak senyatanya Rp. 54.959.334,00
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir :
– Pertanggungjawaban Perjalan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.9.604.520.449,28.
BACA JUGA Polres Pringsewu Amankan Kedatangan Ribuan Alat Bantu Tuna Netra
1. Pelaksana Perjalanan Dinas tidak melaksanakan tugasnya sebesar Rp.5.781.828.037,28
2. Bukti pertanggungjawaban Penginapan/Hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.2.298.388.600,00
3. Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.624.313.812,00
4. Biaya transportasi dibayarkan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.87.240.000,00
“Seandainya Lapdu yang sudah kami sampaikan ke Kejati Sumsel tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kedepannya kami akan melakukan Aksi Demonstrasi, sebagai bentuk pernyataan matinya penegakan hukum di Indonesia khususnya hukum di Bumi Sriwijaya ini,” pungkas Rahmat Sandi akhiri pembicaraannya.( Abbas pewarta)