TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
KPU Lampung Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk segmen umum jelang Pilkada serentak 2024 kegiatan dipusatkan di Balai Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang Lampung selatan ,Selasa (23/7/2024).
Hadir dalam Kegiatan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak serta jajaran , Anggota Bawaslu Lampung Selatan selaku narasumber. Kegiatan tersebut dihadiri 85 peserta yang telah memiliki hak pilih pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung selatan Ansurasta Razak mengatakan pada Hari ini kita melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih terhadap masyarakat Desa Pematang Pasir ini secara luas se Kecamatan Ketapang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh pemilih dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024,” Tutur ketua KPU.
“Lanjutnya, ketua KPU pun menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah untuk masyarakat umum dan dipilih satu desa di setiap kecamatan yang layaknya dilakukan kegiatan sosialisasi.
dengan harapan adanya sosialisasi tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak nanti, para peserta ini bisa menyampaikan atau menularkan tentang informasi atau apa-apa yang didengar terkait sosialisasi ini,
kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang ini kami menggandeng Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan Bawaslu Lampung Selatan.” Ungkap Ketua KPU.
Adapun , Tohir Rohili selaku narasumber dari Bawaslu Lampung Selatan menerangkan dengan adanya sosialisasi ini agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Pilkada nanti. Karena menurutnya ada sangsi pidana menanti.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat umum maupun perangkat desa, ASN, mengerti dan memahami tentang cara pencegahan jangan sampai terjadi. Karena undang-undangnya jelas bahwa Kepala Desa, ASN dan TNI-POLRI harus netral,” terangnya.
Pihaknya memberikan kebebasan untuk memilih, tetapi selaku kepala desa tidak diperbolehkan untuk memenangkan atau menetapkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Maka prinsipnya lebih baik mencegah daripada ditindak. Yang pasti akan repot karena akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, jelasnya. (RS)
Jelang Pilkada Serentak 2024 KPU Lamsel Menggelar Sosialisasi di Desa Pematang Pasir Kec. Ketapang Lamsel
