Tintainformasi.com, Sampang — Kantor balai desa Apa’an Kec.Pangarengan kabupaten Sampang, Madura Jawa timur terlihat sepi di saat Jam kerja Aktif, Saat Awak Media datangi Balai Desa tersebut nampak Tak ada satu pun staf dan perangkat Desa yang berada ditempat, Bahkan Hampir semua ruangan terkunci rapat.jumat (12/07).
Aktifitas yang terlihat Beberapa warga yang berada di halaman depan kantor Balai Desa, saat ditanya apakah merupakan staf atau perangkat Desa, salah satunya menjawab Bukan dan hanya petugas coklit untuk pilkada 2024.
Menanggapi kantor Balai Desa Apa’an Yang kosong tanpa staf dan perangkat Desa disaat jam efektif, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Independen Nusantara (BIN) menyatakan kantor balai Desa adalah pusat kegiatan administrasi Desa sekaligus pusat pelayanan masyarakat seharusnya tidak dibiarkan kosong di saat jam kerja efektif, ini tidak benar dan bisa mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat Desa.
Sejatinya kepala Desa beserta perangkatnya adalah orang orang pilihan yang bertugas menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Untuk menjalankan Administrasi pemerintahan tersebut tentunya ada tempat/pusat pelayanan, Berupa kantor Desa, kantor Desa harus difungsikan sebagai tempat untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk berbagai kepentingan, jelas Arifin.
Jangan Sampai Uang negara melalui ADD digunakan utk membayar perangkat Desa yang Kurang Disiplin dan terkesan semaunya Meninggalkan Kantor ketika Jam efektif, di ibaratkan Gaji serius tapi kerja bercanda, tegas Arifin ketua LSM BIN DPD Jawa timur.
Sekedar Informasi bahwa; Besaran Penghasilan Tetap mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut peraturan tersebut, gaji kepala Desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.
Gaji perangkat Desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan Desa.
1.Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2.Penghasilan tetap Sekretaris Desa minimal Rp 2.224.420,- setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3.Penghasilan tetap perangkat Desa lainnya minimal Rp 2.022.200,- setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain penghasilan tetap, kepala Desa dan perangkat Desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Tunjangan jabatan: Rp 500.000,- perbulan untuk kepala desa, Rp450.000,00.- perbulan untuk Sekretaris Desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2.Tunjangan kinerja: Rp 300.000,- perbulan untuk kepala desa, Rp250.000,- perbulan untuk sekretaris Desa, dan Rp200.000,- perbulan untuk perangkat Desa lainnya.
3.Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000,- per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 perbulan untuk sekretaris Desa, dan Rp100.000,- perbulan untuk perangkat Desa lainnya.
Tunjangan lainnya: Rp100.000,- perbulan untuk kepala Desa, Rp75.000,- perbulan untuk Sekretaris Desa, dan Rp50.000,- perbulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kepala Desa: Rp 3.526.640,- perbulan
Sekretaris Desa: Rp 3.149.420,- perbulan
Perangkat Desa lainnya: Rp2.772.200,- perbulan.